Inmendagri 53/2021 Dikritik, Kenapa Tes PCR Hanya Wajib bagi Penumpang Pesawat?

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani/Net
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani/Net

Aturan baru mengenai Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali agar semua penumpang pesawat wajib tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan dinilai membingungkan.


"Saya harus katakan memang kebijakan tes PCR untuk naik pesawat ini menjadi kebijakan yang membingungkan," ujar Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani dalam webinar bertema "Malpraktek Penanganan Wabah dan Motif Permainan Tarif PCR: Kok Bisa?", Senin (25/10).

Netty mengatakan, kebijakan tersebut berbanding terbalik dengan saat kasus Covid-19 di Indonesia tengah melonjak tajam.

Ketika itu, kata anggota Komisi IX DPR RI ini, pemerintah justru hanya meberlakukan wajib swab antigen kepada masyarakat yang akan bepergian dan menggunakan moda transportasi publik.

"Tapi anehnya ketika kasus positif sudah melandai, kemudian juga program vaksinasi digenjot dengan melibatkan banyak pihak termasuk TNI, Polri, BIN dan organisasi kemasyarakatan, kenapa kemudian ada pemberlakuan tes PCR khusus calon penumpang moda transportasi udara alias pesawat terbang," herannya.

Netty pun tidak yakin dengan alasan pemerintah bahwa tes PCR perlu dilakukan untuk kehati-hatian pada potensi penyebaran Covid-19. Pasalnya, hanya diberlakukan hanya untuk moda transportasi udara.

"Kalau kemudian alasannya adalah kehati-hatian agar calon penumpang terbebas dari paparan Covid-19, mengapa hanya untuk moda transportasi udara?" pungkasnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.