Tak Penuhi Syarat, Selama Sepekan Hampir 2000 Calon Penumpang Ditolak Naik Kereta Jarak Jauh

Ilustrasi / net
Ilustrasi / net

Sejak diberlakukannya persyaratan perjalanan melalui Surat Edaran Kementrian Perhubungan no.80 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api pada tanggal 15 Agustus 2022, KAI Daop 8 secara tegas mengawasi para calon pelanggan saat melakukan proses boarding di stasiun keberangkatan.


Hal ini dilakukan untuk mendukung langkah pemerintah dalam mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 di transportasi umum khususnya kereta api.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menerangkan bahwa untuk mendukung kemudahan pelanggan dalam memenuhi persyaratan perjalanan, KAI Daop 8 Surabaya menghadirkan layanan vaksinasi booster gratis di 3 stasiun, yakni Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, dan Stasiun Malang.

Selain itu, juga dihadirkan layanan PCR di 3 stasiun dengan tarif RP 195.000. Sejak hadirnya layanan PCR pada tanggal 16 Agustus, sebanyak 216 pelanggan telah mendapatkan layanan tersebut. 

Layanan PCR ini hadir di 3 stasiun dengan jam operasional sebagai berikut :

Stasiun Surabaya Gubeng :  05.00 - 19.00;

Stasiun Surabaya Pasarturi : 08.00 - 22.00;

Stasiun Malang : 07.00 - 17.00.

Terkait dengan ketegasan KAI Daop 8 dalam menerapkan aturan persyaratan perjalanan, sejak tanggal 15-21 agustus 2022 tercatat sebanyak 1.867 pelanggan yang tidak diijinkan melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.

"KAI secara tegas akan menolak pelanggan yang tidak memenuhi perjalanan, dan mengarahkan untuk melakukan pembatalan di loket Stasiun," terangnya.

Luqman mengimbau bagi para calon pelanggan yang akan melakukan perjalanan dengan KA, untuk memperhatikan syarat perjalanan berikut :

Usia 18 tahun ke atas

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19;

b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;

Usia 6-17 tahun

a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19;

b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam;

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam;

Dengan hadirnya beberapa layanan untuk mempermudah syarat perjalanan, diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para calon pelanggan. Namun demikian, para calon pelanggan juga wajib memperhatikan jadwal keberangkatan, waktu pelaksanaan tes pcr ataupun vaksin booster hendaknya dilakukan 1 hari sebelum melakukan perjalanan.