Konser Musik Diizinkan, Begini Pesan Wali Kota Malang

Ilustrasi konser musik/Ist
Ilustrasi konser musik/Ist

Gelaran konser musik di Kota Malang telah mendapatkan izin. Keputusan tersebut diberikan karena Kota Malang sudah berada di level dua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).


"Sudah boleh mas (Konser Musik). Intinya sesuai dengan Inmendagri (Instruksi Kementerian Dalam Negeri)," ungkap Wali Kota Malang, Sutiaji, Senin (25/10).

Meski konser musik sudah mendapatkan izin, Sutiaji juga berpesan, dalam pelaksanaanya harus perlu memenuhi beberapa syarat. Seperti batas maksimal untuk para penonton paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat.

"Itu sesuai Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021. Dan ketentuan tersebut sudah diturunkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 62 Tahun 2021. Termasuk penerapan Protokol kesehatan (Prokes) harus lebih ketat, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak. Selain itu, penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi juga diwajibkan saat akan menggelar konser musik," tutur pria nomor satu di Kota Malang itu tersebut.

Selain itu, Sutiaji juga menyarankan, bagi warga yang ingin menggelar bisa menggunakan tempat yang telah tersedia aplikasi peduli lindungi, seperti mall dan hotel.

"Jika tidak, bisa melakukan pemasangan aplikasi peduli lindungi terlebih dahulu. Dengan segera mengajukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, supaya bisa dibantu untuk persiapan pemasangan aplikasi peduli lindungi. Tentu, nanti kita siapkan (Pedulilindungi) dan sosialisasikan kepada pemilik venue. Ketika dia kegiatan di Mal kan ada Pedulilindungi, lebih mudah. Namun tetap kita harus tetap waspada ya," pungkasnya.