Rokok ilegal sangat berpotensi merugikan negara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Malang bersama Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang gencarkan Sosialisasi Ketentuan Cukai di salah satu Hotel di Kota Malang, Kamis (28/10)
- Komisi D DPRD Jatim Apresiasi Layanan Mudik di Bandara Abdulrachman Saleh Malang
- 4 Tersangka Perampokan di Malang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
- Dinas PUBM Kabupaten Malang Bakal Benahi Jembatan Ambrol di Dau Tahun 2024 ini
Kali ini, kegiatan sosialiasi tersebut ditujukan terhadap masyarakat Kecamatan Kalipare. Dengan kegiatan sosialisasi itu, juga diharapkan mampu mendongkrak peran aktif masyarakat dalam memberantas keberadaan rokok ilegal. Seperti dikatakan oleh Wakil Bupati (Wabup) Malang, H. Didik Gatot Subroto.
"Sosialisasi ini terus digencarkan, agar masyarakat memahami pentingnya memberantas rokok ilegal. Selain itu, masyarakat yang menerima sosialisasi diharapkan tidak pasif dalam mengaplikasikan materi sosialisasi cukai di lingkungan masyarakat lain. Ayo secara bersama-sama berantas rokok ilegal," ungkap Didik, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Selain itu, Didik juga memaparkan, bahwa rokok ilegal akan membawa dampak yang negatif, apabila masih terus beredar dan bisa berpotensi merugikan negara.
"Kalau rokok ilegal terus beredar, maka berpotensi merugikan negara dan kasihan yang legal. Karena yang legal harus membayar cukai, pajak, jaminan pekerja, sedangkan yang ilegal tidak," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan oleh pemateri Dofic Soroanggomo dari DPRD Kabupaten Malang meminta masyarakat agar turut bertindak aktif dalam gerakan membasmi peredaran rokok ilegal. Pasalnya, saat ini peredaran rokok ilegal masih secara masif beredar.
"Peran aktif masyarakat sangat diperlukan disini. Karena Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu nantinya juga untuk kesejahteraan masyarakat. Utamanya di sektor pembangunan infrastruktur, pembiayaan kesehatan dan pendidikan," paparnya.
"Sehingga diharapkan, para peserta sosialiasi ini bisa menyebarluaskan terhadap masyarakat lainnya, bahwa rokok ilegal itu merugikan. Kan kalau yang ilegal tidak masuk ke dana hasil," tandasnya.
- Komisi D DPRD Jatim Apresiasi Layanan Mudik di Bandara Abdulrachman Saleh Malang
- 4 Tersangka Perampokan di Malang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
- Dinas PUBM Kabupaten Malang Bakal Benahi Jembatan Ambrol di Dau Tahun 2024 ini