MK Anulir Hak Impunitas UU Corona, Pakar Hukum: Sesuai Prinsip Persamaan di Depan Hukum

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan soal impunitas bagi pejabat dalam Perpu 1/2020, dimana pejabat negara tidak dapat dipidana, dinilai sudah sesuai dengan prinsip persamaan di depan hukum.


“Ini kan soal prinsip non diskriminatif, UU atau aturan berlaku sama pada setiap orang termasuk pada petugas-petugas negara dibidang perpajakan dan keuangan,” tandas pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar melansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (30/10).

Oleh karena itu, kata Fickar, meskipun Perpu 1/2020 sudah jadi UU apabila dibatalkan oleh MK maka otomatis batal dengan sendirinya.

Sebelumnya, pada persidangan Kamis (28/10), MK membatalkan Pasal 27 Pasal 27 Ayat (1),  (2), dan (3) perppu yang sudah menjadi UU 2/2020 itu.

Sebelumnya di dalam Pasal 27 Ayat (2) UU 2/2020. Ketentuan itu memerinci pihak-pihak yang tak dapat diperkarakan secara perdata maupun pidana ialah anggota, sekretaris, dan pegawai sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK); pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan; Bank Indonesia (BI); Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).