Penambahan frase “itikad baik” oleh Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 27 ayat 1 UU 2/2020 hasil dari uji materi Perppu 1/2020 menjadi perdebatan publik. Sebab dalih “itikad baik”, biaya program pemulihan ekonomi nasional tidak bisa disebut bukan merupakan kerugian negara.
UU Corona
MK Anulir Hak Impunitas UU Corona, Pakar Hukum: Sesuai Prinsip Persamaan di Depan Hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan soal impunitas bagi pejabat dalam Perpu 1/2020, dimana pejabat negara tidak dapat dipidana, dinilai sudah sesuai dengan prinsip persamaan di depan hukum.
Rizal Ramli Cabut Pujian untuk MK, Putusan Soal UU Corona Disebut Cuma Gombal
Pujian ekonom senior DR. Rizal Ramli untuk Mahkamah Konstitusi (MK)yang mengabulkan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 1/2020 atau dikenal dengan Perppu Corona yang telah menjadi UU 2/2020 terkait penanganan pandemi Covid-19, dicabut.