Untuk membuktikan Gunung Sadeng merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, siang tadi Bupati Hendy Siswanto melakukan pemasangan papan nama dan patok tapal batas.
- Pj Sekdakab Jupriono Lepas 5 Kloter Jamaah Calon Haji Jember dari Alun-alun Tanggul
- Suami-Istri Penjual Sate di Jember Naik Haji, Menabung Selama 27 Tahun
- Pendaki Asal Jember Terjatuh di Gunung Saeng Bondowoso, Tim Penyelamat Masih Lakukan Pencarian
Hal itu dilakukan agar segala pemanfaatan potensi yang ada di Kabupaten Jember berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
"Regulasi terlebih dahulu yaitu didahului dengan penegasan kepemilikan, kemudian kita atur bagaimana pemanfaatannya harus bisa dinikmati warga Jember, utamanya warga sekitar," kata Bupati Hendy, dikutip Kantor Berita RMOLJatim disela-sela pemasangan papan nama dan patok tapal batas dilahan Gunung Sadeng, di Desa puger Kulon Kecamatan Puger.
Menurutnya pemasangan patok tapal batas itu berdasarkan 3 sertifikat hak kelola lahan Gunung Sadeng seluas sekitar 250 Hektar.
"Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jember belum pernah memasang patok-patok dan papan nama seperti ini. Sekarang saya pasang patok-patok dan papan nama," ujarnya.
Setelah pemasangan patok, lanjut Bupati Hendy, akan dilanjutkan dengan kebijakan pemanfaatan lahan bagi masyarakat yang bekerja di gunung gamping tersebut. Dia juga berharap agar dalam pemanfaatan lahan itu dilakukan melalui kolaborasi antara Pemkab Jember, pengusaha dan masyarakat. Hal ini untuk memperjelas kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) yang tentunya akan dinikmati masyarakat.
"Siapapun boleh berkolaborasi untuk dapat mengeksplorasi Gunung Sadeng yang merupakan gunung kapur, asalkan memiliki izin yang masih berlaku dan komitmen dengan Pemkab Jember," tegasnya sambil mengatakan semua regulasi akan dicatat dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
Terpisah, Ketua Asosiasi Penambangan, Ikhwan Husaeri berharap Pemkab Jember memberi pembinaan terhadap pengusaha tambang yang sejak lama sudah bekerja di tempat tersebut.
Menurutnya, sejak perijinan habis pada 2018 lalu, banyak perusahaan tambang tidak bisa lagi mengurusi ijin karena sudah ditarik ke pusat. Sehingga usaha tambang mandeg dan tidak bisa setor PAD.
"Kami berharap bisa bekerja lagi di sini, juga anak cucu kami, karena kami lahir disini," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pj Sekdakab Jupriono Lepas 5 Kloter Jamaah Calon Haji Jember dari Alun-alun Tanggul
- Suami-Istri Penjual Sate di Jember Naik Haji, Menabung Selama 27 Tahun
- Pendaki Asal Jember Terjatuh di Gunung Saeng Bondowoso, Tim Penyelamat Masih Lakukan Pencarian