Ketahuan Langgar Prokes, Pemkot Surabaya Cabut Ijin RHU

Eddy Christijanto/RMOLJatim
Eddy Christijanto/RMOLJatim

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan akan melakukan pemantauan dan penertiban Rekreasi Hiburan Umum (RHU) secara berkala.


Saat ini setidaknya ada 119 RHU di Kota Surabaya yang telah diberikan kepercayaan untuk kembali beroperasi.

Kendati diizinkan beroperasi pengelola RHU harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang cukup ketat.

Mulai dari prokes, jam operasional usaha, hingga kapasitas pengunjung serta karyawan di dalam RHU. 

"Kalau ada yang ketangkap basah melanggar, akan kami tindak tegas dan kami tutup serta cabut perizinannya,” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto pada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (6/11).

Apalagi, kata Eddy, RHU yang telah diizinkan beroperasi itu telah berkomitmen menjalankan pakta integritas. 

Jangan sampai, kepercayaan yang telah diberikan pemkot itu kemudian dilanggar bahkan diabaikan. 

"Karena pemkot kan sudah memberi keleluasaan buka sampai pukul 24.00 WIB, tolong itu ditaati,” tegasnya.

Di samping itu, Eddy juga kembali mengingatkan pentingnya disiplin menjaga protokol kesehatan. 

Menurut dia, tanggung jawab prokes saat ini bukan hanya menjadi tugas pemerintah, TNI dan Polri. Tetapi juga peran pengelola atau pemilik RHU serta masyarakat.

“Jadi jangan sampai ada keteledoran dari pemilik RHU dan pengusaha. Karena kalau Surabaya kembali naik level, pasti dampaknya akan ke sampean (pemilik RHU) dan karyawan sampean, serta pengusaha yang lain,” pungkasnya.