Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau kembali kepada seluruh pemilik Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dan penjual minuman beralkohol (Mihol) untuk mematuhi semua peraturan yang sudah ditetapkan, baik Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwali), dan peraturan lainnya.
Rekreasi Hiburan Umum
Ketahuan Langgar Prokes, Pemkot Surabaya Cabut Ijin RHU
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan akan melakukan pemantauan dan penertiban Rekreasi Hiburan Umum (RHU) secara berkala.