Pimpinan DPR Pastikan Masa Jabatan Panglima TNI Bisa Diperpanjang

foto/net
foto/net

Wacana memperpanjang masa jabatan Panglima TNI menjadi topik hangat setelah DPR RI mengesahkan keterpilihan Jenderal Andika Perkasa dalam Rapat Paripurna pada Senin (8/11).


Jenderal Andika Perkasa akan menjabat kurang lebih 13 bulan. Hal ini sesuai dengan UU 34/2004 tentang TNI di mana Panglima TNI menjabat sampai usia pensiun 58 tahun. Pada posisi ini, Andika Perkasa akan berusia 58 tahun di 21 Desember 2022.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, memperpanjang masa jabatan Panglima TNI bukan satu hal yang mustahil. Ada dua alternatif yang bisa ditempuh jika wacana perpanjangan masa dinas Panglima TNI itu bisa direalisasikan.

"Khusus perpanjangan jabatan panglima, bisa dengan revisi UU atau nanti dikeluarkan Perppu oleh presiden," kata Dasco di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/11).

Khusus soal Perppu merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo dan tidak bisa diintervensi siapapun, tidak terkecuali oleh DPR RI.

"Tergantung Pak Presiden yang nanti akan memutuskan perlu atau tidak perlu (diterbitkan Perppu)," katanya.