Situs Reco Banteng Ngawi Masih Bermasalah,  Terutama Kepemilikan Status Tanah

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Setelah situs Reco Banteng ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur,  kini menghadapi persoalan baru. Pasalnya, tanah yang ditempati benda artefak atau purbakala di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi tersebut statusnya masih milik warga setempat.


Menanggapi polemik ini, Istamar Kabid Kebudayaan Dinas Disparpora Ngawi angkat bicara. Menurutnya, status tanah dilokasi situs Reco Banteng jika kedepanya dikembangkan sebagai destinasi wisata heritage tidak harus milik pemerintah baik propinsi maupun kabupaten. 

"Jadi gini kalau status tanah bisa juga tidak harus milik pemerintah. Tapi cagar budayanya itu kalau sudah terdaftar maka pemerintah itu akan membantu apakah nanti membuatkan pagar atau memberi honor kepada penunggunya dan sebagainya," terang Istamar Kabid Kebudayaan Disparpora Ngawi via selular, Selasa, (09/11).

Diakui Istamar memang pengelolaan situs Reco Banteng akan lebih mudah pasca ditetapkan sebagai cagar budaya dibanding sebelumnya. Sekali lagi ditegaskan, soal status tanah memang tidak harus dilepas oleh si pemiliknya dalam hal ini warga. Hanya saja yang mendapat proteksi tidak lain adalah benda artefak yang ada di situs Reco Banteng.

Bicara terkait SK tentang situs Reco Banteng sebagai cagar budaya akan dikeluarkan oleh Bupati Ngawi. Tentu SK yang dimaksudkan mendasar rekomendasi dari tim ahli baik BPCB Jawa Timur plus Universitas Brawijaya dan Universitas Airlangga yang telah melakukan penelitian. 

"Soal status tanah sama sekali tidak ada kendala," urainya. 

Lanjutnya, meski di situs Reco Banteng terdapat prasasti namun pihak Disparpora Ngawi enggan menjelaskan lebih lanjut kapan peninggalan benda purbakala itu dibuat pada tahunya. Alasanya pihak BPCB Jawa Timur maupun lembaga yang berkompeten lainya sudah melakukan kajian mendetail. 

Hanya saja dari berbagai sumber menyebutkan, asal usul situs Reco Banteng tidak lepas dari peninggalan leluhur yang menganut aliran Hindu Siwa era Kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14. 

Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya beberapa arca seperti Ganesha, Nandi, Lingga Yoni, Stupa dan Makara. Pada abad kala itu merupakan awal runtuhnya Kerajaan Majapahit yang dibuktikan penyerangan oleh Kesultanan Demak pada 1478 Masehi atau 1400 tahun Saka. 

Dimana ketika itu prajurit Demak menghancurkan beberapa arca yang dijadikan lambang Hindu Siwa termasuk di situs Reco Banteng itu sendiri. Terbukti dibeberapa bagian benda tersebut mengalami kerusakan terdapat tebasan.