Ribut Soal Perbup 38/2021 Tentang Pilkades, Komisi A Gelar RDP Dengan Pemdes Kabupaten Madiun

Logo Kantor Berita RMOLJatim
Logo Kantor Berita RMOLJatim

Regulasi tentang Pilkades terkait syarat calon kepala desa harus WNI sudah diatur secara turun menurun mulai dari adanya putusan MK. Ketentuan domisili dan bertempat tinggal satu tahun sebelum pendaftaran untuk Pilkades, sudah dicabut atau sudah dihapus dengan adanya putusan MK no 128 tahun 2015 konkretnya di Permendagri 65 tahun 2018.


Demikian penjelasan Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Madiun Joko Lelono dalam Rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi A DPRD kabupaten Madiun beserta masyarakat dan calon kepala desa untuk  pemahaman serta l pengaduan masyarakat terkait perbup nomor 38 tahun 2021.

"Hari ini kita diundang oleh DPRD karena ada masukan aspirasi dari masyarakat untuk sama-sama kita memberikan penjelasan terkait dengan regulasi tentang Pilkades," terang Joko Lelono kepada Kantor Berita RMOLJatim di Madiun, Rabu (10/11).

Joko menambahkan, perlunya edukasi kepada masyarakat bahwa ketentuan domisili dan bertempat tinggal satu tahun sebelum pendaftaran itu sudah dicabut atau sudah dihapus dengan adanya putusan MK no.128 2015 konkretnya di Permendagri 65 tahun 2018 ketentuan syarat harus domisili dan tinggal 1 tahun sudah dihapus.

"Pasti adalah dinamika yang terjadi, dan monggo lah kita sikapi bersama di Lapangan agar aman kondusif selama gelaran Pilkades," kata Joko.

Sementara itu, Khusaeri (46) warga Desa Mojorejo, Jecamatan Kebonsari yang ikut hadir dalam RDP mengatakan bahwa Perbup no.38 tahun 2021 masih banyak kelemahan khususnya di pasal 29 yang mengatur batasan maksimal jumlah calon bakal kepala desa. Menurutnya hal itu hanya memberi kesempatan pihak luar yang ingin merusak calon bakal kepala desa lainnya. Singkat kata Khusaeri menyebutnya calon abal-abal.

"Saya sebagai warga masyarakat saja, Perbup no. 38 tahun 2021 masih banyak kelemahan menurut saya. Khususnya di pasal 29 yang mengatur batasan maksimal jumlah calon kepala desa. Karena nantinya ada orang-orang yang ingin menjatuhkan putera desa terbaik," ujar Khusaeri usai RDP di gedung DPRD kabupaten Madiun Jawa Timur.

Pimpinan Komisi A DPRD Kabupaten Madiun Hari Puryadi saat usai RDP menjelaskan, pihaknya hanya menjembatani masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait pemahaman dan usulan dalam gelaran Pilkades serentak di wilayah kabupaten Madiun. Selama ada regulasi yang jelas dirinya hanya bisa menampung usulan yang kedepannya akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

"Selama ada regulasi yang jelas, kita hanya bisa menampung aspirasi masyarakat, dimana dalam waktu dekat kabupaten Madiun akan melaksanakan pilkades serentak. Setidaknya wilayah kabupaten selalu kondusif. Terkait aspirasi dan usulan akan disampaikan ke pemerintah pusat," pungkas Hari Puryadi.