Pemkab Malang Gelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, Masyarakat Harus Mampu Ikut Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Sekda Malang, Wahyu Hidayat beserta Kadiskominfo Kabupaten Malang, M. Nur Fuad Fauzi dan Seluruh Peserta Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai/RMOLJatim
Sekda Malang, Wahyu Hidayat beserta Kadiskominfo Kabupaten Malang, M. Nur Fuad Fauzi dan Seluruh Peserta Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai/RMOLJatim

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang masih menggelar sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman secara umum terhadap masyarakat, melalui peserta sosialisasi terhadap penyalahgunaan dan sanksi bagi pelanggarannya soal rokok ilegal.


Sehingga masyarakat diharapkan mampu ikut andil, dengan mengawasi peredaran rokok ilegal. Seperti yang disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang. M. Nur Fuad Fauzi. 

"Tujuan sosialisasi juga diharapkan, masyarakat melalui peserta sosialisasi ini menjadi agen Pemkab Malang dan ikut mengawasi peredaran rokok ilegal. Tak hanya itu, peserta sosialisasi harus mampu mensosialisasikan dan menyadarkan kepada masyarakat luas di daerahnya, serta mampu menyadarkan mengenai adanya rokok ilegal," tandas Fuad, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (16/11).

Dengan begitu, lanjut Fuad, di wilayah peserta sosialisasi penyebaran rokok ilegal berkurang. Dengan berkurangnya rokok ilegal pendapatan dari pungutan cukai meningkat dan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Malang. 

"Apabila peredaran rokok ilegal sudah berkurang. Maka pendapatan cukai semakin meningkat, sehingga pelayanan terhadap masyarakat melalui pembangunan bisa terwujud," paparnya. 

Selain itu, Fuad juga menyatakan, bahwa peserta kali ini, dari wilayah Kecamatan Wajak dengan peserta 100 orang. Diantaranya Perwakilan Aparat Kecamatan, PKK, Unsur Muslimat, Perangkat Desa, RT, RW, Karang Taruna se-Kecamatan Wajak Kabupaten Malang. 

Kegiatan tersebut, dibuka oleh Sekda Kabupaten Malang, Dr.Ir.Wahyu Hidayat, MM mewakili Bupati Malang yaitu Drs. H.M. Sanusi, M.M. Dalam kesempatan tersebut, Wahyu Hidayat  juga menyampaikan, bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi fokus utama. 

"Peserta dari segala lapisan masyarakat ini yang hadir, diharapkan menerima sosialisasi dengan baik. Karena ini penting. Masyarakat harus ikut memantau dan mengawasi di lingkungannya. Jika terjadi adanya peredaran rokok ilegal masyarakat harus melaporkan. Jangan sampai di daerah peserta sosialisasi ini ada yang memproduksi rokok ilegal," ungkap Wahyu Hidayat. 

Bahkan, Wahyu juga menerangkan, bahwa Pemkab Malang dari DBHCHT  (Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) di tahun 2021 mendapatkan Rp 83 miliar sampai Rp 84 miliar yang diberikan dari pemerintahan pusat kepada Pemkab Malang. 

"Kabupaten Malang, penerima DBHCHT terbesar ke dua di Jawa Timur, setelah Pasuruan. Tentu hal ini merupakan keberhasilan secara kolektif pemberantasan rokok ilegal. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan," imbuhnya. 

Di tengah kondisi Covid-19 ini diperkirakan  rokok ilegal masih tersebar, dan itu diaebabkan banyak faktor. Salah satunya mengenai tarif dan konsumen lebih memilih murah.

"Maka dari itu masyarakat melalui peserta sosialisasi ini juga harus memiliki ilmu dan wawasan soal peredaran rokok ilegal. Sehingga peredaran rokok ilegal dapat terpantau," pungkasnya.

Masih di tempat yang sama, Komisi III DPRD Kabupaten Malang Fraksi PKB, Abdullah Satar sebagai pemateri juga menyampaikan, masyarakat agar turut bertindak aktif dalam gerakan membasmi peredaran rokok ilegal. Pasalnya, saat ini peredaran rokok ilegal masih secara masif beredar.

"Peran aktif masyarakat sangat diperlukan disini. Karena Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu nantinya juga untuk kesejahteraan masyarakat. Utamanya di sektor pembangunan infrastruktur, pembiayaan kesehatan dan pendidikan," ujarnya

"Sehingga diharapkan, para peserta sosialiasi ini bisa menyebarluaskan terhadap masyarakat lainnya, bahwa rokok ilegal itu merugikan. Kan kalau yang ilegal tidak masuk ke dana hasil," tandasnya.


ikuti update rmoljatim di google news