KPK dan PPATK Sepakat Perkuat Sinergi Berantas Korupsi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) bersama Ketua PPATK Ivan Yustiavandana/Repro
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) bersama Ketua PPATK Ivan Yustiavandana/Repro

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam upaya pemberantasan korupsi.


Penguatan sinergi dan kolaborasi ini terjadi dalam pertemuan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (17/11).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, hari ini, KPK menerima audiensi dengan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana beserta jajarannya. Sementara dari KPK, yaitu Ketua KPK dan tiga Wakil Ketua KPK.

Di awal pertemuan, pimpinan KPK menyampaikan ucapan selamat atas amanah baru yang diemban Ivan sebagai Kepala PPATK yang baru dilantik pada 25 Oktober 2021.

Alex menjelaskan bahwa selama ini lembaga antirasuah bekerjasama dengan PPATK terkait kasus yang terkait dengan pidana pencucian uang.

"Upaya-upaya yang kami lakukan di KPK untuk meningkatkan dan mendorong pemberantasan tindak pidana korupsi diperluas dalam TPPU. KPK sendiri banyak menerima informasi dari PPATK," ujar Alex saat konferensi pers ditemani Ivan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu siang (17/11).

Alex bercerita, selain dari kegiatan penyelidikan, penyidikan, biasanya penyidik dan penyelidik meminta laporan hasil analisis (LHA) PPATK untuk menelusuri temuan adanya transaksi-transaksi atau aset-aset yang lebih besar.

"Kami akan minta PPATK untuk melakukan analisis terkait dengan transaksi-transaksi tersebut selain juga laporan proaktif dari PPATK. Ini yang terus kami lakukan untuk ditindaklanjuti," kata Alex.

KPK memandang, sinergi dan kolaborasi antara KPK-PPATK sangat penting dan strategis. Sehingga, sinergi dan kolaborasi perlu terus diperkuat.

"Diantaranya terkait dengan wewenang KPK yang terbatas sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU 19/2019. Jadi kewenangan KPK jelas hanya menyangkut penyelenggara negara dan aparat penegak hukum dan kalau menyangkut kerugian negara, kerugian negaranya di atas Rp 1 miliar," terang Alex.

Selain itu, upaya penguatan sinergi ke depan dalam pemberantasan korupsi akan ditindaklanjuti pada Jajaran teknis. Di antaranya, dengan membangun joint investigation, gelar perkara bersama dan lainnya.

"Ini yang sudah mulai dirintis, jadi KPK bersama PPATK, ketika KPK menerima LHA dari PPATK dan kami perlu penjelasan lebih lanjut. Kami melakukan kolaborasi dengan teman-teman di PPATK untuk membahas ini kira-kira predikat crime-nya karena apa, TPPU yang ditangani KPK itu kan kalau pidana asalnya hanya dari tindak pidana Korupsi. Ini yang kami dalami," jelas Alex.

Selain itu, dalam pertemuan ini juga disepakati beberapa hal. Yaitu, dalam penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tindak pidana korupsi merupakan kejahatan pada tingkat pertama. Kemudian diikuti kejahatan terkait narkoba dan pajak.

"Jadi Korupsi kemudian narkoba dan pajak. Yang pertama tindak pidana asal yang melakukan tindak pidana pencucian uang itu adalah berasal dari tindak pidana korupsi," kata Alex.

Selanjutnya yaitu, kedua pihak sepakat dan memiliki komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi dengan memanfaatkan informasi LHA PPATK.

"Selanjutnya KPK dan PPATK akan terus membangun kerjasama yang lebih efektif. KPK mendukung program PPATK dalam program National Risk Assesment (NRA)," tutur Alex.

Terakhir, Deputi Informasi dan data serta Deputi Penindakan KPK akan menindaklanjuti LHA PPATK khususnya yang diamanatkan dalam Pasal 11 UU 19/2019.

"Ada beberapa laporan PPATK yang belum kami tindaklanjuti dan itu nanti kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan PPATK," pungkas Alex.