Grebek Rumah Penjual Pil Dextro di Banyuglugur Situbondo, Polisi Temukan Ribuan Pil

Tersangka penjual narkotiba diperiksa polisi di Mapolres Situbondo/Ist
Tersangka penjual narkotiba diperiksa polisi di Mapolres Situbondo/Ist

Seorang pria berinisial TF (33) ditangkap aparat Kepolisian dari Polres Situbondo.


Diduga, TF menyimpan dan mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trex dan Pil Dextro.

Kapolres SitubondoAKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka tersebut.

Ia menjelaskan, saat itu berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Situbondo. 

Atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan kemudian menangkap tersangka di rumahnya.

“Tersangka diamankan di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Banyuglugur, pada hari Selasa kemarin sekitar pukul 20.45 WIB,” ungkap AKP Muhammad Luthfi, pada Kamis (1/2).

Saat penggeledahan di rumahnya, lanjut dia, Tim Opsnal berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu diantaranya 1 bungkus plastik berisi 1000 butir Pil Dextro, 1 bungkus plastik berisi 38 butir Pil Dextro, 1 botol plastik didalamnya terdapat 5 bungkus plastik berisi masing-masing 21 butir Pil Dextro.

Selanjutnya 1 botol plastik bekas isi okerbaya, 1 bungkus plastik berisi 20 butir Pil Trex dan 1 buah HP.

“Jumlah total obat keras berbahaya yang disita adalah 1.163 butir terdiri dari Pil Dextro sebanyak 1.143 butir dan Pil Trex 20 butir,” terangnya.

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 60 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Pelaku kita jerat Undang-Undang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," tutupnya.