Tangkap Anggota MUI, Densus Bantah Kriminalisasi Ulama

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Penangkapan terhadap anggota komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah didasari keterlibatannya terhadap kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang dinyatakan sebagai organisasi terlarang dan telah diputuskan Pengadilan.


Demikian antara lain ditegaskan Kabag Bantuan dan Operasi Densus 88 Antiteror Kombes Aswin Siregar kepada wartawan dalam konferensi pers penangkapan beberapa terduga teroris termasuk anggota MUI di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/11).

“Bahwa tindakan Densus dalam hal ini adalah memprioritaskan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak berkaitan dengan institusi atau sebuah kriminalisasi,” tegas Kombes Aswin.

“Sehingga keterlibatan individu dalam jaringan teror ini, ini yang menjadi bukti atau alat bukti oleh densus 88,” kata Awsin lagi.

Dengan begitu, lanjut Awsin, siapapun yang berafiliasi maupun beraktivitas dalam kelompok Jamaah Islaimyah maka dapat dipastikan bakal berhadapan dengan penegakan hukum

“Jadi yang harus digarisbawahi adalah bukan bajunya, bukan tampilan luarnya, bukan statusnya, jadi adalah keterlibatan dalam kelompok yang sudah dinyatakan sebagai kelompok teror,” tegas Aswin.