Cekcok dengan LC di Probolinggo, Berujung Dibacok

Tersangka dan korban yang mengalami luka/ ist
Tersangka dan korban yang mengalami luka/ ist

Berawal cekcok mulut dengan seorang pemandu lagu, berujung penganiayaan menggunakan celurit di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.


Peristiwa cekcok mulut yang berawal dengan pemandu lagu ini terjadi di Taman Maramis Kota Probolinggo

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Menurutnya, tersangkanya yang diketahui bernama  DMF (29) merupakan warga Desa Jangur Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo.

Saat itu, tersangka DMF ini awalnya sedang karaokean ditemani seorang perempuan LC atau Lady Companion.

Tak lama kemudian, DMF dan LC ini cekcok mulut sehingga keduanya keluar dari tempat karaoke tersebut .

Sialnya, LC tersebut duduk di dekat ACR (24 warga Sumberasih Kabupaten Probolinggo.

Sehingga, DMF merasa bahwa korban dan temannya menertawainya sehingga membuatnya tersinggung.

DMF yang dalam pengaruh minuman keras merasa kesal dan marah. Sehingga ke lokasi parkiran motor dan mengambil celurit yang disimpan di dalam jok.

“DMF menunggu temannya yang membeli rokok menggunakan motor miliknya," katanya Jum'at (8/03).

Akan tetapi, setelah datang, dia membuka jok motornya dan mengambil celurit miliknya lalu bergegas mendatangi korban dan membacoknya.

Namun korban menangkis celurit pelaku dengan kedua tangan. Hingga membuat, keduanya terjatuh lalu berebut celurit.

Pelaku yang saat itu memegang bagian gagang celurit langsung menarik celurit tersebut.

Hingga akhirnya menyebabkan jari-jari kedua tangan korban terluka.

"Korban dirawat di rumah sakit selama empat hari empat malam. Awalnya di RSUD dr. Mohamad Saleh, kemudian dirujuk ke RS Rizani, Kecamtan Paiton. Di sana korban dioperasi karena tendonnya putus," jelasnya.

Polisi yang mendapatkan informasi tersebut tidak diam begitu saja, bahkan polisi sempat memburu pelaku.

"Seminggu sejak dilaporkan, kita berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," paparnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.