Inisiasi Raperda Pesantren, F-FKB Bondowoso Tidak Akan Intervensi Kebijakan Pesantren

Dengar pendapat Raperda Penyelenggaraan Pesantren/RMOLJatim
Dengar pendapat Raperda Penyelenggaraan Pesantren/RMOLJatim

Raperda Penyelenggaraan pesantren merupakan rencana fasilitasi untuk perbaikan berbagai aspek pesantren oleh DPRD Bondowoso. Untuk memperoleh rancangan yang tepat dan sesuai saat disahkan, DPRD Bondowoso menggelar dengar pendapat dengan berbagai tokoh agama dan organisasi keagamaan setempat, Selasa (23/11).


Ketua F-PKB, Tohari memastikan, Raperda tersebut merupakan fasilitasi pesantren. Artinya, menfasilitasi kebutuhan- kebutuhan Ponpes dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. 

"Seperti fasilitasi yang dimaksud yakni seperti sarana prasarana, kesejahteraan guru dan lain sebagainya," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Namun, ditegaskan bahwa kehadiran Raperda tersebut tidak mengatur apa yang sudah jalan di Ponpes terlebih yang merupakan kekhasan yang memang menjadi pembeda dari lembaga pendidikan lainnya.

"Kita tidak akan mengatur cara bagaimana Pesantren dalam pembelajaran, kurikulum, kemudian kekhasan pesantren, kitab yang dibaca, pagi harus gimana. Kita tidak mengatur itu," sambungnya. 

Terlebih,dalam Raperda Ponpes ini, kata Tohari juga merujuk pada adanya UU nomer 18 tahun 2019 tentang pesantren. Yang mana dalam salah satu pasal di undang-undang tersebut, mengamanatkan untuk pendanaan pesantren dapat diambilkan dari APBD. 

Sementara itu, seperti diketahui Pesantren, guru ngaji, Madrasah Diniyah dan lain sebagainya menjadi kewenangan Kementerian Agama. Bukan Pemerintah Daerah. 

Namun demikian, selama ini sendiri memang di Bondowoso ada beberapa bantuan-bantuan sosial yang bersumber dari APBD diberikan kepada guru ngaji, madrasah diniyah. 

"Sehingga dengan juga didorong dari adanya Perpres tentang pendanaan pesantren. Maka Perda ini tidak boleh tidak harus dibuat," tuturnya. 

Ia menyebutkan, target Raperda Ponpes ini sebenarnya diharapkan selesai tahun ini. Namun, karena memang terbentur oleh pandemi Covid-19 maka baru akhir tahun 2021 baru berproses lagi. 

KH, Mas'ud Ali, Wakil Rois Syuriah PCNU Bondowoso, yang hadir sebagai undangan berharap agar kehadiran Raperda ini tak menyebabkan polemik dan konflik sosial di masyarakat. Sebagai akibat muncul sekolompok orang yang memaksakan diri untuk mendirikan sebuah lembaga keagamaan yang disebut pesantren. 

Untuk itu, dirinya mengharapkan peraturan terkait pesantren dari sisi fisik turut diatur, melihat dalam Raperda tersebut tidak satu pasal pun yang mengatur tentang pendirian Ponpes serta rumah ibadah sebagai tonggak utamanya. 

"Jadi sekalian saja, mengatur tentang pendirian Ponpes. Sekaligus mengatur bantuan tentang Ponpes," pungkasnya.