Komisi C Panggil Direksi Bank UMKM Jatim

Abdul Halim/ist
Abdul Halim/ist

Munculnya surat dari komisaris Bank UMKM Jawa Timur yang memberhentikan sementara Direktur Utama (Dirut) dan menunjuk Pj Dirut, memicu gejolak di internal bank plat merah milik Pemprov Jatim tersebut.


Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Abdul Halim, membenarkan adanya problem di Bank UMKM.

"Kita sudah inventarisasi problem di mitra Komisi C," kata Halim, Sabtu (6/4/2024).

Politisi Partai Gerindra ini berharap problem di Bank UMKM segera tuntas. Karena itu, komisi yang membidangi ekonomi ini meminta Bank UMKM menyelesaikan problemnya.

Halim Iskandar mengatakan, Komisi C akan segera melakukan klarifikasi dan konfrontasi terkait masalah ini. Rencananya, setelah Hari Raya Idul Fitri, jajaran direksi dan komisaris akan dihadirkan ke DPRD Jawa Timur.

"Itu memang rencana setelah hari raya mau kita panggil," kata Halim.

Surat Nomor 033/Dekom/2024 tertanggal 1 April 2024 yang ditandatangani oleh Komisaris Utama Bank UMKM, Ina Dewayanti, dan komisaris lainnya, menyebutkan penugasan Plt Dirut Bank UMKM (PT BPR Jatim) berdasarkan surat Pj Gubernur tanggal 26 Maret 2024.

Terpisah, muncul surat petisi dari 25 kepala cabang Bank UMKM yang meminta agar dewan komisaris bebas dari unsur politik dan tidak merangkap jabatan. Surat petisi ini disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur pada 15 Desember 2023.

Sebelumnya, Anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPj terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Jawa Timur Akhir Tahun Anggaran 2023, Freddy Poernomo, menyebutkan bahwa proses pergeseran internal BPR UMKM bisa mengganggu kinerja perusahaan perbankan plat merah milik Pemprov Jatim.

Di sisi lain, pergeseran posisi itu diduga ada intervensi kuat dari luar kewenangan lembaga perbankan.