Usai Isbat Nikah, Kakek ini Akhirnya Punya Buku Nikah Setelah 44 Tahun 

Mustajib (kiri) usai terima buku nikah/RMOLJatim
Mustajib (kiri) usai terima buku nikah/RMOLJatim

Sudah menikah sejak 44 tahun lalu, Mustajib (65) tahun akhirnya baru bisa mendapatkan buku nikah hari ini, Rabu (24/11).


Warga desa Mengen, kecamatan Tamanan Bondowoso tersebut mendapat buku nikah secara gratis usai mengikuti sidang Isbat Nikah gratis bersama 102 pasangan lainnya yang diinisiasi H. Tohari, Anggota DPRD Bondowoso beberapa Minggu lalu.

"Saya banyak terimakasih kepada pak haji Tohari, kalau tidak ada acara ini saya tetap tak punya buku nikah," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Mustajib bersyukur punya buku nikah merupakan keinginannya sejak dulu. Saat anak pertamanya membutuhkan akta kelahiran sebagai salah satu syarat saat mengenyam pendidikan. 

Namun, karena tak tahu mengurus ke Kantor Urusan Agama (KUA), lantas anaknya tetap tak punya akta lahir hingga saat ini.

"Dulu pusing kalau sudah ada yang tanya soal buku nikah," keluhnya.

Karenanya, ia tergugah mengikuti acara sidang isbat nikah yang didengarnya akan dilakukan di rumah H. Tohari. Yang tak lain merupakan salah seorang anggota DPRD di wilayah setempat.

"Makanya setelah tau ada kabar dari pak Kades, jika ada acara nikah itu. Saya semangat ikut," urainya.

Muatajib yang kesehariaanya bekerja memperbaiki alat-alat elektronik itu makin bersyukur, sebab selain diuruskan buku nikahnya, surat-surat administrasi lainnya seperti KTP dan KK baru juga diuruskan.

"Tadi buku nikah tak boleh dibawa pulang. Ternyata katanya akan dijadikan rujukan saat hendak membuat KTP dan KK saya yang baru," ucapnya riang.

Di konfirmasi terpisah, H. Tohari menyebut bahwa kakek Mustajib adalah peserta tahap pertama sidang isbat nikah yang diinisiasi olehnya lewat pokok pokirannya sebagai anggota DPRD.

"Dari 102 pasang suami isteri yang ikut, baru 90-an peserta yang selesai. Sisanya masih proses. Alhamdulillah. Yang tahap 2 ini ada 24 pasang" pungkasnya

Dalam pelaksanaanya, Tohari melibatkan Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama dan Dinas Pendudukan dan Cacatan Sipil kabupaten Bondowoso.