Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) harus dihormati semua pihak dan harus dijadikan sebagai momentum untuk melakukan perbaikan.
- Sambut Kedatangan Menteri AHY di Bandara Juanda, Dokter Agung Berikan Batik Tulis Motif Burung Hong
- Dampingi Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Rumah Peribadatan, Pj. Gubernur Adhy Sebut Langkah Strategis untuk Berikan Kepastian Hukum
- Lima Mafia Tanah Dibekuk, AHY Pastikan Tak Akan Ampuni Oknum
Begitu dikatakan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono merespon putusan MK yang menyebut UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat dan meminta perbaikan maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
"Putusan hukum MK harus dihormati. Ini adalah momentum baik untuk merevisi dan memperbaiki materi UU Cipta Kerja," ujar AHY dalam cuitan akun Twitter pribadinya, Jumat (26/11).
Dikatakan AHY, perbaikan itu perlu segera dilakukan supaya UU Ciptaker benar-benar sejalan dengan agenda pembangunan nasional yang berkelanjutan.
"Agar selaras dengan aspirasi rakyat, berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh, dan sejalan dengan agenda pembangunan nasional, untuk menghadirkan sustainable economic growth with equity," terangnya.
Sejak dilakukan pengesahan, lanjutnya, Partai Demokrat sudah memberikan masukan untuk dilakukan penyempurnaan pada UU Ciptaker, terutama pada masalah formil dan materiil penyusunannua.
"Putusan MK ini sejalan dengan pertimbangan Partai Demokrat saat menolak pengesahan UU ini, 2020 silam. Demokrat memandang memang ada problem formil dan materiil," pungkasnya.
- MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin, Ada Dissenting Opinion!
- Sambut Kedatangan Menteri AHY di Bandara Juanda, Dokter Agung Berikan Batik Tulis Motif Burung Hong
- Dampingi Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Rumah Peribadatan, Pj. Gubernur Adhy Sebut Langkah Strategis untuk Berikan Kepastian Hukum