Jelang Nataru, Inmendagri 62 Masih Ambigu

Lokasi wisata Srambang Park Ngawi
Lokasi wisata Srambang Park Ngawi

Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Ngawi sejauh ini belum memastikan apakah lokasi wisata didaerahnya ditutup atau buka. Totok Sugiarto Kabid Pariwisata Disparpora Ngawi menilai, surat edaran atau Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 masih ambigu alias belum jelas.


"Inmendagrinya sudah turun tapi ketika saya baca bahasanya masih ambigu. Tidak setegas Inmendagri level tiga seperti biasanya," terang Totok Sugiarto, Selasa,(29/11).

Dengan alasan itu, ujar Totok, pihaknya akan melakukan konsultasi langsung dengan Bupati Ngawi untuk memastikan langkahnya seperti apa. Mengingat dalam Inmendagri yang ia maksudkan tidak ada ayat yang berbunyi terkait penutupan lokasi wisata. Diakui Totok, saat ini sudah ada 13 titik lokasi wisata didaerahnya beroperasi sedangkan lainya masih melakukan pembenahan. Hanya saja bagi yang buka memang wajib menyediakan fasilitas QR Code.

Ia mengatakan, Disparora Kabupaten Ngawi berkomitmen untuk mencegah penyebaran virus corona di seluruh tempat destinasi wisata dengan memperketat pengunjung.

Pengelola wisata juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh juga menerapkan protokol kesehatan. Pengunjung harus sudah divaksinasi yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.


ikuti update rmoljatim di google news