Guru Honorer SD di Mojokerto Tersangka Korupsi Dana PNPM

Maretik DL guru honorer SD di Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo ditetapkan tersangka kasus korupsi dana PNPM Mandiri 2018-2019 oleh Kejari Kabupaten Mojokerto  /ist
Maretik DL guru honorer SD di Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo ditetapkan tersangka kasus korupsi dana PNPM Mandiri 2018-2019 oleh Kejari Kabupaten Mojokerto /ist

Dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri tahun 2018-2019 di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto mulai terbongkar.


Setelah salah satu oknum yang juga seorang guru honorer Sekolah Dasar (SD) Maretik DL (31) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Mojokerto berdasarkan Sprin Nomor KEP/53/M.5.23/Fd.1/12/2021.

Tersangka diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12). 

Ia diduga menggelapkan uang PNPM saat menjadi kasir pada unit Simpan Pinjam Perempuan (UPK SPP) Kecamatan Jatirejo.

 “Kita lakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk 20 hari kedepan,” kata Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Gaos menjelaskan, guru honorer sekolah SD Desa Mojogeneng itu menggelapkan uang setoran dari peminjam yang seharusnya diserahkan ke PNPM Jatirejo. 

Berdasar hasil audit dari inspektorat Kabupaten Mojokerto, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 464.985.400.

“Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan cara tidak menyetorkan uang setoran yang disetorkan oleh kelompok peminjam,” tandas Gaos. 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 1 dan 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun Penjara.