Setiap memasuki musim tanam petani dicemaskan pada keberadaan pupuk bersubsidi khususnya kimia. Maka diperlukan solusi terbaik bagi petani salah satunya pemakaian pupuk organik atau suplemen hara lain seperti asam humat (humic acid).
- Krisis Pupuk, Krisis Pangan
- Komisi IV DPR Minta Pemerintah Benahi Data Distribusi Pupuk Subsidi
- Langgar Aturan Pupuk Bersubsidi, Kios Pupuk di Nganjuk Diberhentikan
Baca Juga
Radias Furry Widyantari Kasi Lahan dan Pupuk Tanaman Pangan Dinas Pertanian (Disperta) Ngawi mengatakan, penggunaan pupuk anorganik pada tanah tidak semuanya terserap secara optimal oleh tanaman karena unsur hara tersebut mengalami pencucian, penguapan, atau terikat oleh tanah.
Hal ini menyebabkan rendahnya efisiensi pemupukan, berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan, dan akumulasi residu pupuk dapat mengakibatkan menurunnya kualitas tanah baik fisik, kimia maupun biologinya.
"Saat ini kita lakukan sosialisasi pemakaian asam humat. Aplikasinya sebelum pemupukan pertama dan mampu mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia," terang Radias Furry, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat, (3/12).
Lebih lanjut, Radias, mengatakan, pemakaian asam humat saat ini sudah banyak dilakukan. Selain didasarkan alasan keamanan produk juga dapat memperbaiki kesuburan tanah. Asam humat adalah zat organik yang memiliki struktur molekul kompleks dengan berat molekul tinggi (makromolekul atau polimer organik) yang mengandung gugus aktif.
"Asam humat dapat memperbaiki kondisi tanah yang sudah terdegradasi dan meminimalisir kemungkinan kehilangan nutrisi dari pupuk organik akibat pencucian atau penguapan," jelas Radias.
Selain itu terkait keberadaan pupuk bersubsidi tandasnya, untuk tahun 2021 ini RDKK di susun oleh kelompok tani yang di dampingi oleh penyuluh lapangan dan yang berhak mendapatkan pupuk yaitu petani. Catatanya adalah, petani yang memiliki lahan dibawah 2 hektare dan diluar kelompok tani tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena RDKK ini langsung di entri ke pusat.
Menyangkut harga pupuk bersubsidi dijual ke petani sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 49 tahun 2020 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian. Kalau harga penjualan ke petani yang ada dalam RDKK itu kita ikuti sesuai aturan, contohnya Pupuk Urea Rp 112.500 per sak (50 kg).
- Susah Beli Solar di SPBU, Puluhan Petani Demo Pemkab Jombang
- Ketimbang Bangun IKN dan Food Estate, Pemerintah Lebih Baik Sejahterakan Petani
- Swasembada Versi Petani