UU Cipta Kerja Inkonstitusional Tetap Berlaku Atau Tidak?, Begini Kata Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD/Net
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD/Net

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU 11/2020 tentang UU Cipta Kerja terus menuai kontroversi di publik. Mayoritas bertanya kenapa UU Cipta Kerja masih berlaku, padahal MK sudah menyebut inkonstitusional.


Pertanyaan serupa bahkan kembali diterima Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat berkunjung ke DPD RI kemarin, Kamis (2/12)

"Di Gedung DPD kemarin ada yang bilang, menurut vonis MK UU Ciptakerja inkonstitusional bersyarat. Katanya, kalau inkonstitusional mestinya tak berlaku,” ujar Mahfud lewat akun Twitter pribadinya sesaat lalu, Jumat (3/12).

Mahfud tidak lantas menyalahkan mengapa pertanyaan tersebut muncul. Menurutnya, itu memang bagian dari pernyataan akademik ilmu hukum.

Adapun yang perlu diperhatikan dalam putusan MK adalah adanya ruang untuk perbaikan selama 2 tahun atas UU yang inkonstitusional tersebut. Artinya UU tetap berlaku hingga masa perbaikan yang diberikan.

“Bagi hukum yang berlaku adalah amar vonisnya, yakni "tetap berlaku selama 2 thn/sampai diperbaiki”,” sambung Mahfud.