Diduga Pungut Biaya Pemakaman Pasien Covid-19, Oknum Pegawai Puskesmas Dilaporkan ke Kejaksaan

Rizal Simanjuntak( kemeja putih) saat membuat laporan di Kejari Kabupaten Madiun/RMOLJatim
Rizal Simanjuntak( kemeja putih) saat membuat laporan di Kejari Kabupaten Madiun/RMOLJatim

Oknum pegawai Puskesmas Krebet, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun dilaporkan ke Kejaksaan lantaran diduga memungut biaya pemakaman pasien Covid-19.


Laporan tersebut dilayangkan Rizal Simanjuntak warga Desa Purworejo Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun, Kamis (9/12).

Kepada awak media, Rizal mengatakan, beberapa warga korban covid yang meninggal dibebani biaya sekitar Rp 1.200.000 hingga Rp1.350.000. Uang itu digunakan untuk biaya memandikan jenazah, dan proses pemakaman pasien covid yang meninggal dunia.

"Hari ini saya melakukan pengaduan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang tentang pembiayaan makan di Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng. Kurang lebih ada sekitar 3 warga yang yang dimintai biaya pemakaman,” kata Rizal Simanjuntak, dikutip Kantor Berita RMOLJatim kepada awak media usai membuat laporan di Kejari Kabupaten Madiun.

Menurutnya, laporan tersebut dillakukannya agar masyarakat kecil tidak menjadi korban oleh oknum-oknum yang memanfaatkan pandemi untuk mencari keuntungan, karena sebelumnya pihak Pemkab Madiun mengintruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran kepala desa, bahwasanya biaya pemakaman pasien Covid-19 ditanggung oleh pemerintah melalui dana desa .

“Nanti biar APH (Aparat Penegak Hukum) terkait untuk penyelesaian atau pencarian barang-barang bukti lain terkait covid ini," ujarnya.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun Arief Fatchurohman membenarkan laporan tersebut. Namun pihaknya masih menunggu disposisi dari pimpinan terkait laporan tersebut. 

“Benar tadi ada laporan, namun saat ini surat tersebut masih ada di pimpinan (Kajari) kami masih menunggu perintah untuk tindak lanjut laporan tersebut," tandasnya.