Skandal kasus narkoba tiga oknum Satreskoba Polrestabes Surabaya yang ditangkap Paminal Mabes Polri di Hotel Midtown Residance pada April 2021 lalu memasuki babak baru. Ketiganya dituntut hukuman berbeda dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Kamis (9/12).
- Novel Resmi Ditetapkan Tersangka Tilap Uang Perjalanan Dinas KPK Rp550 Juta
- Singgung Kasus Brigadir J, Kematian Polisi Pengawal Kapolda Kaltara Harus Diungkap Transparan
- Tiga Warga Madura Tertangkap Saat Curi Kabel Telkom di Surabaya
Ketiga oknum polisi tersebut diantaranya, Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik. Ketiganya menjalani persidangan teleconference dengan agenda tuntutan secara terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/12/2021).
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Hari Basuki menilai sebagai seorang polisi ketiga terdakwa tidak menjadi tauladan bagi masyarakat, malahan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Akibat perbuatannya, jaksa menuntut terdakwa Brigpol Sudidik dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara untuk terdakwa Aipda Agung Prartidina dituntut dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 3 miliar subsider 3 bulan.
Sedangkan terdakwa Iptu Eko Julianto mendapatkan tuntutan paling tinggi diantara kedua terdakwa lainnya. Dia dituntut dengan pasal komulatif yakni Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, sebab di laci meja kerja terdakwa Eko Julianto ditemukan Barang Bukti Ekstasi.
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Julianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 4 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Hari dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan surat tuntutannya.
Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim yang diketuai Martin Ginting mempersilahkan agar para terdakwa mengajukan nota pledoi (pembelaan). Namun ketiga terdakwa menyerahkan pengajukan nota pledoi kepada kuasa hukumnya.
“Saya serahkan ke kuasa hukum saja (nota pledoi),” terang terdakwa Eko Julianto kepada majelis hakim
Sementara itu, Edo Prasetyo, kuasa hukum ketiga terdakwa menilai tuntutan yang diajukan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Misalnya di persidangan saksi-saksi menyatakan bahwa terdakwa Eko ada berita acaranya ketika penyitaan (barang bukti), tapi hal itu tidak disampaikan JPU ketika mengajukan tuntutan,” jelasnya usai sidang.
Ia menjelaskan, barang bukti narkoba dalam perkara ini bukan milik para terdakwa, melainkan barang bukti sitaan.
“Merupakan barang bukti yang ditemukan dari tersangka yang kabur,” papar Edo.
Seperti diberitakan sebelumya, tiga oknum anggota Polrestabes Surabaya ditangkap anggota Paminal Mabes Polri atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel di kawasan Ngagel Surabaya pada April lalu. Ketiga oknum anggota polisi tersebut diantaranya, Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.
Mereka diamankan saat bersama dua warga sipil yakni perempuan berusia 19 tahun berinisial CCS dan seorang pria berinisial DA. Saat ditangkap, ketiganya masih berstatus dinas aktif di satuan reserse narkoba Polrestabes Surabaya.
- Terdakwa Penggelapan Uang PT Podo Joyo Mashur Divonis 2 Tahun
- Kasus Dugaan Wanprestasi Sukses Fee Pengacara, Dalil Kasasi Pemohon Dinilai Tidak Ada Korelasi Dengan Pokok Perkara
- Berkas P-21, Gregorius Ronald Tannur, Anak Anggota DPR RI Segera Diadili