Puluhan Warga Sedati Demo Green Mantion, Tuntut Pelunasan Pengurukan Tanah

Puluhan warga Sedati demo di Green Mantion Banjar Kemuning/Ist  
Puluhan warga Sedati demo di Green Mantion Banjar Kemuning/Ist  

Puluhan warga Desa Banjar Kemuning, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, menggelar unjuk rasa di depan lokasi proyek Perumahan Green Mantion Juanda Banjar Kemuning. Mereka menuntut penyelesaian pembayaran pengurukan tanah proyek senilai Rp 844 jutaan.


Sejak siang tadi, puluhan warga dengan membawa spanduk memadati area lokasi proyek perumahan Green Mantion Juanda Banjar Kemuning, Sedati,  Sidoarjo. 

Di spanduk itu tertulis, bahwa mereka menuntut hak mereka dibayarkan atas pengurukan tanah proyek perumahan. Jika tidak, maka mereka akan mengetuk kembali sisa tanah urukan yang belum dibayarkan.

"Kami akan tetap bertahan disini sampai ada kejelasan dari pihak pengembang," jelas Koordinator Aksi, Kiki Juanda, Rabu, (15/12).

Lebih lanjut dijelaskan, pekerjaan urukan perumahan tahap 1 dimulai dengan kontrak kerja no.12/GMJM/06/20, Senin, (8/6/2020) sampai dengan selesai. 

Pekerjaan dan pembayaran tersebut sudah terselesaikan dengan baik meski sempat tertunda. Namun pada tahap 2 pekerjaan dimulai pada hari Jumat, (2/4/2021) dengan kesepakatan lisan bersama owner dan dilaksnaakan dengan dasar saling percaya.

Pada perjalanan pelaksanaan pekerjaan, lanjutnya, ada kesepakatan lisan dimana pengurukan full sampai top level menggunakan material paras kecuali akses jalan menggunakan material liemstone. Sedangkan kesepakatan kontrak tahap pertama material paras 1m dan top level menggunakan sirtu. 

Untuk menggantikan perhitungan material sirtu, maka ditahap kedua dia harus mengisi material di dalam pondasi  unit rumah dengan material paras dan dilaksanakan sesuai kesepakatan.

"Setelah pekerjaan 90 persen sudah dilaksanakan, saya mengirim opname luasan sebagai dasar pengajuan tagihan. Namun pihak owner tidak menerima hasil tersebut, dan membuat perhitungan harga dan opname sendiri," jelas Kiki.

Setelah terjadi perdebatan itu, owner sempat menyetujui dan menunjuk dua orang yakni Anas dan Arif untuk mengikuti dan menyaksikan proses opname luasan beserta pembuatan berita acara. Hasilnya, ada beberapa titik lokasi yang belum mencapai top level. Lagi-lqgi pihak owner tidak menyetujui hingga terjadi perdebatan.

"Setelah beberapa waktu, owner setuju dengan harga dan luasan. Tapi tidak menyetujui hasil volume yang masuk ke lokasi. Dengan rincian, pihak owner menyetujui harga per meter persegi dengan acuan maksimal kedalaman 1,5 meter. Sedangkan hasil opname volume yang masuk dan data real timbangan di beberapa titik menunjukkan rata-rata lebih dari 1,5 meter.

"Harga disepakati 150.000/m2 dengan acuan kedalaman 1,5 =10.000/0,1m atau per 10cm. Jadi, selisih 0,2m atau 20cm x10.000 = 20.000/m x 42.205m2, totalnya  844.100.000 yang belum dibayar," terangnya.

Sementara warga yang lain, Sampurna mengatakan hingga saat ini pihak pengembang belum ada iktikad baik untuk membayar kekurangan pengurukan tanah tersebut. Jikalau tetap sama, maka warga juga akan mengeruk kembali tanah tersebut.

"Kami tunggu sampai pihak Green Mansion membayar," tambahnya.

Selain menuntut pembayaran urukan tanah, warga juga mempermasalahkan tanah seluas 10 hektar yang hingga kini masih berstatus sengketa.

"Harusnya tidak boleh ada pembangunan di atas tanah yang berstatus sengketa. Untuk itu kami meminta aparat penegak hukum melalui satgas mafia tanah agar segera menyelesaikan masalah ini," terang Ali salah seorang ahli waris tanah sengketa tersebut.

Tidak hanya memasang spanduk, warga juga meminta para pekerja proyek untuk menghentikan pekerjaannya sampai pihak pengembang memberi kejelasan atas tanah urukan tersebut.