Pekan depan umat Nasrani di Indonesia bakal merayakan Hari Raya Natal tahun 2021.
- Hasil Investigasi MUI Kabupaten Probolinggo Soal Kyai Hamili Santrinya, Terungkap
- IDF MUI Gandeng Baznas Salurkan Dana Sedekah Konsumen Alfamidi
- BPKH dan MUI Luncurkan Buku Saku HAJI
Mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam mungkin ingin mengucapkan selamat kepada saudara-saudaranya yang merayakan Natal.
Namun, ada beberapa pemahaman yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal tidak diperbolehkan. Lantas, apa kata Majelis Ulama Indonesia (MUI) perihal ini?
Ketua Komisi Dakwah dan Ukhuwah MUI Pusat, Cholil Nafis menerangkan, perihal Natal sudah pernah ditegaskan dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada 7 Maret 1981.
"2015 lalu sudah saya jelaskan di media, bahwa fatwa MUI pada 7 Maret 1981 itu mengharamkan ikut upacara merayakan natalan," ujar Cholil melalui akun Twitternya, Jumat (17/12).
Namun, khusus terkait dengan mengucapkan selamat Natal kepada saudara-saudara Kristiani, Cholil Nafis menyatakan itu tak dilarang.
"Mengucapkan selamat Natal itu boleh dalam kontek saling menghormati dan toleransi. Apalagi yang punya keluarga nasrani atau sebagai pejabat," demikian Cholil Nafis.
- Hasil Investigasi MUI Kabupaten Probolinggo Soal Kyai Hamili Santrinya, Terungkap
- IDF MUI Gandeng Baznas Salurkan Dana Sedekah Konsumen Alfamidi
- BPKH dan MUI Luncurkan Buku Saku HAJI