Lapas Bondowoso Ajukan Remisi Satu Narapidana Jelang Natal dan Tahun Baru

Kalapas Bondowoso, Sarwito
Kalapas Bondowoso, Sarwito

Remisi Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 untuk seorang narapidana (Napi) kasus narkoba diajukan oleh lembaga pemasyarakatan (Lapas) Bondowoso, Selasa (21/12)


Napi atas nama Ronny Hermawan Bin Karyo Dwi, terpidana hukuman selama 4 tahun kurungan, atas tindak kejahatan pasal 112, UU nomor 35 Tahun 2009.

Kalapas Bondowoso, Sarwito menerangkan, remisi Natal diusulkan langsung ke Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan secara online. Usulan berupa pengurangan masa hukuman tersebut juga akan turun secara online sekitar 3 hari sebelum Natal datang.

"Ada pengusulan remisi Natal dari warga binaan untuk umat Kristiani," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Sebanyak empat nama sebelumnya sudah dirilis lapas Bondowoso, Namun, tiga napi lainnya tidak masuk dalam usulan remisi karena berbagai alasan.

Mereka adalah Prasetyo Wijoyo, napi yang divonis 8 tahun penjara, Denny Pranata vonis kurungan 1 tahun delapan bulan, dan Ferdi Muliono yang berstatus sebagai tahanan. 

" Yang memenuhi syarat hanya satu itu. Yang satunya status tahanan nggak bisa kan belum diketok oleh hakim, belum menjadi narapidana," lanjutnya.

Adapun syarat untuk mendapatkan remisi bagi kriminal umum, jelas Sarwito, minimal menjalani masa hukuman, dengan kelakuan baik minimal enam bulan.

"Ya minimal tidak kasus yang PP 99. Kan PP 99 ada Tipikor, ada Narkotika yang hukuman 5 tahun ke atas, atau mungkin Teroris atau kejahatan lainnya, itu ada syarat-syarat khusus," pungkasnya. 


ikuti update rmoljatim di google news