Jaksa Tuntut Eny Rustiana, Eks Kepala SMK Baiturrohmah Wringinagung Jember Bayar Uang Pengganti Rp8 Miliar

Saiful Rachman dan Eny Rustiana saat menjalani sidang secara online mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Surabaya/RMOLJatim
Saiful Rachman dan Eny Rustiana saat menjalani sidang secara online mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Surabaya/RMOLJatim

Eks Kepala SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Eny Rustiana tak hanya dituntut 9 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.


Eny Rustiana yang terjerat kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar, dengan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar.

Juga harus membayar yang uang pengganti sebesar Rp8 Miliar lebih.

"Menyatakan terdakwa Eny Rustiana mengembalikan uang pengganti sebesar Rp8.270.966.811," kata JPU Kejari Surabaya, Nur Rachman dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan tuntutan di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selasa (21/11).

Bahkan apabila terdakwa Eny Rustiana tidak dapat mengembalikan uang pengganti selama satu bulan maka JPU akan melakukan penyitaan terhadap harta bendanya.

Tak hanya itu, apabila harta benda terdakwa Eny Rustiana belum dapat menutupi uang pengganti maka akan diganti dengan hukuman selama 6 tahun penjara.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sejak putusan pengadilan maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi biaya uang pengganti tersebut. Dan jika harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," pungkasnya.

Dalam kasus ini, tak hanya terdakwa Eny Rustiana yang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Namun juga terjadi pada eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Saiful Rachman.

Saiful Rachman juga menerima tuntutan dari JPU Kejari Surabaya sebanyak 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU Kejari Surabaya menyatakan tuntutan berat kedua terdakwa ini lantaran perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni terdakwa Saiful Rahman belum pernah ditahan.

Seperti diberitakan eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Saiful Rachman dan Eny Rustiana selaku mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya..

Mereka menjalani persidangan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar, dengan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar.

Keduanya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum praktik dan mebeler 60 SMK dilaksanakan. 

Masing-masing menarik DAK dan markup angka tak sesuai dengan juknis tentang pengelolaan uang daerah. 

Hal itu tidak dapat disesuaikan dengan RAB. Diperkuat memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi.

Kedua terdakwa didakwa sesuai Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.