Setelah Syamsudin alias Gus Samsudin jadi tersangka atas kontennya yang viral tukar pasangan suami istri, Tim Siber Polda Jatim mulai membidik dua calon tersangka lain.
Hal ini disampaikan Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon pada awak media, kemarin.
"Calon tersangka lain ada. Kami terus mendalami perannya," kata Charles.
Menurut Charles, peran dua calon tersangka itu membantu Samsudin memproduksi dan mengedarkan konten video. Keduanya adalah FE sebagai kameramen dan FI yang mengunggah video tersebut.
Kendati demikian, Tim Siber Polda Jatim masih menunggu proses pemeriksaan ahli. Hal ini ntuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus konten tukar pasangan suami istri.
Kasus tukar pasangan suami istri pertama kali mencuat dari unggahan akun YouTube Mbah Den (Sariden) yang merupakan milik Samsudin.
Dalam konten disebutkan, seorang perempuan bercadar berhadapan dengan lelaki yang mengenakan sorban. Dan si lelaki menyebutkan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Tetapi dengan syarat jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.
- Soal Kasus Pengadaan Lahan Kampus 2 Unisma, Tim Hukum LPBH PBNU ke Polda Jatim
- Seorang Ayah Tempeleng dan Banting Bayi Usia 6 Hari Karena Mencurigai Bukan Anaknya
- Dua Bos Perusahaan Ekspedisi Bikin Kontrak Fiktif, Tipu Korban Hingga Rp 11 Miliar