Puluhan Knalpot Brong Disita Polres Bondowoso Selama Operasi Cipta Kondisi

Hasil ungkap Polres Bondowoso
Hasil ungkap Polres Bondowoso

Polres Bondowoso bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Bondowoso turut memusnahkan barang bukti selama tahun 2021 di Mapolres Bondowoso, Kamis (22/12). 


Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.808 botol miras, dan 36 knalpot brong serta 22 ban motor kecil yang tidak sesuai standar. 

Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto mengatakan semua barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus dan operasi cipta kondisi semeru 2021 yang dilakukan oleh Satlantas, Sat Resnarkoba, Sat Sabhara, serta Sat Reskrim Polres Bondowoso. 

"Ini hasil ungkap kasus untuk cipta kondisi semeru 2021," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Ditambahkannya, ribuan botol miras ini hasil cipta kondisi di beberapa wilayah di Bondowoso. Utamanya kios, dan toko-toko yang seringkali menjual Miras tanpa ijin. 

"Informasi yang saya dapat penjual biasanya pindah-pindah tempat, jika salah satunya tertangkap maka ditempat lain yang berjualan. Begitu seterusnya," sambungnya.

Sementara itu terkait pemusnahan knalpot brong sendiri, kata Kapolres Herman melalui Kasat Lantas AKP Didik Sugiarto, disebut bahwa merupakan hasil cipta kondisi yang dilakukan baik saat pengamanan di pagi hari, patroli maupun hasil razia balap liar. 

"Sejauh ini kami hanya bisa melakukan penindakan tilang. Kalau anak di bawah umur kita panggil juga orang tuanya," katanya. 

Ia menyebutkan, pihaknya terus melakukan antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran lalu lintas maupun balap liar. 

Seperti patroli balap liar yang dilakukan di kawasan Kecamatan Tenggarang, dan di Desa Pancoran. 

"Kita terus antisipasi adanya balap liar ini," pungkasnya. 

Dalam acara gelar pasukan dan pemusnahan sendiri turut dihadiri oleh Bupati Salwa Arifin, Komandan Kodim 0822 Letkol Kav Widi Widayat, Ketua DPRD Ahmad Dhafir, Kasat Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, Sucipto, perwakilan Sat Brimob, dan instansi terkait lainnya.