Gerakan Moral Santri Anti Korupsi (GM FORSAK) mengkritisi pengadaan infrastruktur di Kementerian Agama Jawa Timur dengan anggaran yang berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
- Penanganan Stunting Menjadi Perhatian DPRD Bojonegoro
- Di Surabaya, Ada 8 Rumah Ibadah Ramah Anak Percontohan
- Sebanyak 1,8 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Terbanyak dari Jateng dan Jatim
Menurut Ketua Umum GM FORSAK Ahmad Fahmi Ardiansyah Machfudien, pihaknya mendapat laporan adanya pengusulan SBSN yang tidak sesuai ketentuan dan diduga ada penyelewengan.
"Karena itu kami mengagendakan audensi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Husnul Maram. Langkah ini sudah sesuai amanat Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik," terang Fahmi dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (29/12).
Ditambahkan Fahmi, pihaknya mendapat informasi adanya dugaan penyelewengan anggaran tahun 2018/2019 dalam pembangunan infratruktur di salah satu MAN yang informasinya anggaran keseluruhan sebesar Rp 4,6 miliar berasal dari SBSN.
"Dalam audensi nanti kita akan meminta Bapak Kakanwil Kemenag Jatim untuk melakukan pembenahan internal pejabat dan ASN terutama yang terkait pembangunan infrastruktur yang informasinya tahun 2021 belum selesai pengerjaannya. Kami juga meminta untuk melanjutkan ke ranah hukum terhadap siapapun oknum Kemenag Jatim yang menyelewengkan anggaran infrastruktur tersebut," demikian Fahmi.
- Gema Forsak Agendakan Audiensi Dengan Kejagung Terkait Pencegahan dan Penindakan Dugaan Korupsi di Kemenag Jatim
- Kakanwil Kemenag Jatim yang Baru Diharapkan Mampu Bersihkan Institusinya dari Praktik Korupsi