Di Surabaya, Ada 8 Rumah Ibadah Ramah Anak Percontohan

Teks foto: Maria Theresia Ekawati Rahayu/RMOLJatim
Teks foto: Maria Theresia Ekawati Rahayu/RMOLJatim

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen penuh dalam menjaga kenyamanan, keamanan, serta kemajemukan umat beragama


Salah satu bukti komitmen tersebut adalah melalui perwujudan Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) di Kota Pahlawan. 

Karenanya, tokoh agama bersama para jemaat diharapkan ikut meningkatkan upaya-upaya perlindungan pada anak selama berada di lingkungan rumah ibadah.

Dalam keterangan resmi yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menyampaikan, untuk mendukung penilaian Surabaya Kota Layak Anak (KLA) predikat paripurna, saat ini terdapat 8 rumah ibadah yang menjadi percontohan penerapan RIRA di Kota Pahlawan. 

Diantaranya adalah Gereja Katolik Santo Yakobus, Masjid Al-Falah, Masjid Rahmat, Pura Segara, Vihara Buddhayana, Masjid Al-Akbar, Masjid Al-Jihad, dan Gereja Bethel Tabernakel Surabaya.

“Rumah ibadah ramah anak menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak selama melakukan aktivitas ibadah. Selanjutnya, tokoh agama diharapkan dapat meningkatkan fungsi tempat ibadah sebagai tempat pendidikan dan  meningkatkan pengetahuan agama bagi anak-anak,” kata Yayuk sapaan akrabnya, Senin (3/7).

Oleh karena itu, dalam pelaksanaan RIRA, semua fasilitas, sarana, dan prasarana di lingkungan tempat ibadah haruslah berkonsep ramah anak. 

Yayuk mencontohkan, seperti Masjid, memiliki tempat wudhu khusus bagi anak-anak. 

Artinya, tidak bercampur dengan orang dewasa. Sedangkan untuk sesi ceramah, firman, maupun khotbah di harapan setiap rumah ibadah memiliki ibadah khusus untuk anak-anak.

“Sehingga mereka tidak kesulitan melaksanakan aktivitas ibadahnya. Didukung fasilitas lainnya, yakni taman maupun tempat bermain, kamar mandi, penyejuk ruangan, sound system dan multimedia, ruang belajar, ruang sekretariat, papan informasi, perpustakaan, kawasan bebas asap rokok, dan fasilitas disabilitas,” ujarnya.

Dari 8 percontohan RIRA itu, lanjut Yayuk, sebetulnya jumlah rumah ibadah di Surabaya sangat banyak. 

Seperti rumah ibadah di kawasan pemukiman. Karenanya, selain menyediakan fasilitas kelengkapan ibadah ramah anak, para tokoh agama bersama para jemaat diharapkan ikut meningkatkan upaya-upaya perlindungan pada anak selama berada di lingkungan rumah ibadah.

“Salah satu yang harus dipenuhi adalah pembinaan untuk anak-anak, tokoh agama memiliki kemampuan melindungi anak. Termasuk situasi, kondisi dan kenyamanan pelaksanaan ibadah. Diharapkan semua tempat ibadah dapat memenuhi kriteria rumah ibadah ramah anak secara bertahap sesuai kemampuan,” terangnya.

Meski demikian, Yayuk menegaskan bahwa Pemkot Surabaya melalui Bangkesbangpol bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Surabaya menggandeng Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta semua elemen yang berkaitan dengan pengelolaan dan penyelenggaraan tempat ibadah untuk terus memberikan pendampingan dalam mewujudkan RIRA.  

Tentunya, turut mendorong tempat ibadah yang lainnya untuk mewujudkan RIRA. Bahkan, pendekatan tersebut terus dilakukan melalui kelompok-kelompok atau persatuan maupun perhimpunan dari setiap umat keagamaan 

“Kami berupaya bisa menyiapkannya secara bertahap. Kami juga berharap rumah ibadah yang lain juga bisa menyusul untuk menyatakan dirinya sebagai rumah ibadah ramah anak,” pungkasnya.