Gerakan Moral Santri Anti Korupsi (Gema Forsak) Jawa Timur mengagendakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk pencegahan dan penindakan dugaan korupsi di Kementerian Agama Jawa Timur.
- Gema Forsak Desak Kejati Jatim Tindaklanjuti Kasus Dugaan Gratifikasi Kepala Desa Banjaranyar
Hal ini disampaikan Ketua Forsak Jatim, A Fahmi A M, SH, dalam keterangannya pada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (5/4).
"Kami melihat penindakan korupsi berhubungan dengan BOP Covid untuk Diniyah dan TPQ di Kementerian Agama Jawa Timur oleh Kejaksaan belum menyentuh kepada pelaku yang seharusnya bertanggungjawab," kata Fahmi.
Terkait dengan dugaan korupsi BOP Covid di Madrasah Diniyah dan TPQ, menurut Fahmi, penanggungjawabnya cukup jelas yakni Direktorat Pondok Pesantren Kementerian Agama Pusat.
"Kami melihat tidak ada dari pelaksana yang diminta bertanggungjawab, ada apa? Menurut kami penindakan yang tebang pilih dalam dugaan korupsi BOP Covid untuk Madrasah Diniyah dan TPQ tahun 2019/2020 sangat mencedarai rasa keadilan masyarakat yang sudah bersusah payah melaporkan ke Kejaksaan. Hal ini membuat citra penegakan menjadi buruk," tegasnya.
Karena itu pihaknya mengagendakan untuk melakukan audensi dengan Jaksa Agung dan Jampidsus.
"Kita agendakan audiensi dengan Jaksa Agung dan Jampidsus dalam waktu dekat," jelas Gus Fahmi, panggilan akrabnya.
Dalam audensi itu, lanjut Gus Fahmi, pihaknya akan sampaikan ke Jaksa Agung dan Jampidsus soal laporan dugaan korupsi SBSN di Kementerian Agama Jawa Timur.
"Kita sudah layangkan surat permintaan informasi ke Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur. Namun belum ada jawaban," ujarnya.
Gus Fahmi menambahkan, saat ini Gema Forsak telah menerima aduan dari internal Kementerian Agama Jawa Timur.
"Yang sedang kita pelajari berhubungan dengan dugaan korupsi di Kementerian Agama Jawa Timur, salah satu dugaan pemerasaan oleh beberapa Kepala Kantor Kementerian Agama Kota dan Kabupaten Jawa Timur dengan menggunakan modus keliling ke sekolah madrasah maupun ke KUA oleh pejabat Kementerian Agama setempat," imbuhnya.
Hal ini, urainya, telah membuat madrasah atau KUA yang didatangi terpaksa menyiapkan akomodasi setidaknya uang pengganti bensin yang masuk dalam kategori pemerasan halus.
"Informasi yang kami terima ada pejabat Kementerian Agama yang kerjanya keliling meninjau madrasah dan KUA. Diduga untuk modus mencari uang akomodasi. Parahnya ada pejabat baru dilantik juga jarang ngantor di Kantor Kementerian Agama karena 'sibuk' keliling ke madrasah dan KUA," tandas Gus Fahmi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pakar Hukum Pidana: Jaksa Agung Harus Izinkan KPK Periksa Jampidsus
- Kemenag Jatim Bahas Persiapan Haji dan Penyesuaian Kuota Lansia
- Usai Mashudi, Kejaksaan Madiun akan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Aspirasi DPRD Rp 1,5 M