Mensesneg: Kursi Wamendagri Tidak Harus Segera Diisi

Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Pratikno/Net
Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Pratikno/Net

Kursi kosong wakil menteri (wamen) di beberapa kementerian belum akan diisi oleh Presiden Joko Widodo.


Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Pratikno menerangkan bahwa Presiden tidak serta merta menaruh orang untuk menjadi wamen.

Sebabnya, Pratikno menyatakan kursi menteri yang ditambah Jokowi sejak tahun kemarin adalah untuk mengantisipasi keadaan-keadaan tertentu.

"Dunia ini kan cepat berubah, tantangan cepat berubah, seringkali ada hal yang tidak terduga. Mungkin ada kementerian yang dalam situasi tertentu butuh wakil menteri, posisinya itu (sudah) ada," kata Pratikno dalam keterangan pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Sabtu (8/1).

Terakhir, Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) 114/2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di Pasal 2 ayat (1) dinyatakan, "Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

Dengan penambahan tersebut, total kursi wamen di pemerintahan periode kedua Jokowi ada sebanyak 17 kursi. Namun, baru 7 kursi yang diisi.

Sementara, ada 10 kursi wamen yang hingga hari ini masih kosong, di antaranya Wamen PAN-RB, Wamendikbudristek, Wamen Investasi, Wamen PPN, Wamen ESDM, Wamensos, Wamen Koperasi dan UMKM, Wamen Perindustrian, Wamen Ketenagakerjaan, dan Wamendagri.

Meski masih banyak yang kosong, Pratikno memastikan jabatan wamen di kementerian-kementerian tersebut tidak harus segera diisi.

"Kalau tidak diperlukan tidak perlu diisi, itulah kebijakan bapak presiden terkait wakil menteri," katanya.

Bahkan, Pratikno menegaskan bahwa agenda mengisi jabatan wamen tidak harus menunggu adanya reshuffle.

"Sampai sekarang setahu saya belum ada rencana penambahan wamen sama sekali," demikian Pratikno.