Hakim PTUN Gelar Sidang Lokasi di Hotel Santika Blitar  

Hakim PTUN Surabaya ketika melakukan pemeriksaan pembangunan Hotel Santika di Jalan Ir. Sukarno disaksikan baik penggugat maupun tergugat, Selasa (11/1)/Ist
Hakim PTUN Surabaya ketika melakukan pemeriksaan pembangunan Hotel Santika di Jalan Ir. Sukarno disaksikan baik penggugat maupun tergugat, Selasa (11/1)/Ist

Sidang lanjutan gugatan ke PTUN Surabaya atas IMB Hotel Santika di Kota Blitar yang dikeluarkan Walikota Blitar, memasuki tahapan sidang lokasi atau Pemeriksaan Setempat (PS). 


Sidang digelar di lokasi pembangunan hotel di Jl. Ir. Sukarno dan Lingkungan Sendang, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar, Selasa (11/1).

Sidang PS dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim PTUN Surabaya, Tedi Romyadi serta dihadiri oleh penggugat, perwakilan tergugat Bagian Hukum, Dinas PUPR dan kuasa hukum pihak hotel.

Sidang pemeriksaan dilakukan di lokasi pembangunan hotel untuk mengecek mengenai alamat dalam IMB hotel. Di mana lokasi hotel berada di RT02/RW03 Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar. Kemudian sidang dilanjutkan pengecekan sumur yang ada di lokasi. 

Diakui oleh pihak hotel memang ada 6 sumur tapi tidak digunakan dan nantinya untuk operasional hotel akan memakai air PDAM. Termasuk mengecek keberadaan kolam renang hotel yang ada di lantai 1. 

Terakhir hakim mengecek sumber mata air sendang, yang jaraknya tidak sampai 100 meter dari lokasi pembangunan hotel.

Usai sidang lokasi, Ketua Majelis Hakim PTUN Surabaya, Tedi Romyadi menyampaikan pihaknya memeriksa sesuai hukum acara, sebelum pemeriksaan saksi melakukan pengecekan lokasi. 

“Sesuai obyeknya IMB dari Hotel Santika, yang dipermasalahkan mengenai jarak hotel, lokasi alamat RT/RW nya dan kekhawatiran terhadap berkurangnya debit air,” tutur Tedi.

Hasil dari PS ini lebih lanjut dijelaskan Tedi akan diutarakan dalam sidang saat pemeriksaam saksi-saksi. Apakah sesuai dengan keterangan saksi, termasuk keterangan saksi ahli. 

“Jadi intinya melihat bukti-bukti dulu, nanti akan dibuat kesimpulan,” tandasnya.

Setelah sidang lokasi atau PS akan dilanjutkan sidang di PTUN Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penggugat pada 17 Januari 2022 mendatang.

Sementara itu kuasa hukum penggugat, Hendi Priono ketika ditanya tanggapannya atas sidang PS ini mengaku kalau pihaknya fokus pada 2 hal yaitu sumber mata air yang akan dipakai pihak hotel. 

“Keterangan dari pihak hotel, tidak akan mengambil dari air sumur dan nanti PDAM tidak masuk akal. Untuk hotel sebesar ini tidak logis, jadi dugaannya tetap menggunakan sumber air tanah dalam,” ungkapnya.

Kedua, mengecek jarak dari sumber mata air sendang dengan lokasi pembangunan hotel. “Karena sesuai aturan, untuk pembangunan tempat usaha jaraknya minimal 200 meter,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah gugatan warga Lingkungan Sendang pada Walikota Blitar ditolak Pengadilan Negeri (PN) Blitar dengan dalih tidak berwenang mengadili perkara ini, warga melalui perwakilannya kembali mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya.

Gugatan ke PTUN didaftarkan pada 7 Oktober 2021, dengan nomor perkara 154/2021/PTUN.SBY. Dalam gugatan tersebut dimana M Triyanto sebagai penggugat 1 dan Sugianto penggugat 2, menunjuk dan memberikan kuasa pada 3 orang kuasa hukum yaitu Hendi Priono, Karsono dan Wahyu Chandra Triawan. Serta tergugat dituliskan Walikota Blitar, yang berkedudukan di Jl. Merdeka 105, Kota Blitar.

Obyek sengketa dalam gugatan ini berupa 2 produk hukum yang diterbitkan Walikota Blitar, yakni Keputusan Walikota Blitar No.00169/IMB Tahun 2019 tentang tentang IMB tertanggal 28 Januari 2019 dan Keputusan Walikota Blitar No.00169/IMB Tahun 2019 tentang tentang IMB tertanggal 24 Juni 2021. Meminta agar kedua produk hukum tersebut dinyatakan batal atau tidak sah, kemudian mewajibkan tergugat dalam hal ini Walikota Blitar untuk mencabut kedua keputusannya tersebut.

Alasan diajukannya gugatan ke PTUN, karena adanya beberapa kejanggalan dalam IMB tersebut dan melanggar aturan. Seperti alamat pada IMB yang tidak sama pada hal obyeknya sama, kemudian melanggar Perda RDTR mengenai lokasi usaha yang sudah ditentukan.

Selain itu warga Lingkungan Sendang juga berupaya menjaga kelestarian sumber mata air, yang hanya berjarak sekitar 95 meter dari lokasi pembangunan hotel di Jl. Ir. Sukarno, Kota Blitar tersebut.

Secara terpisah pihak hotel melalui kuasa hukumnya, Suyanto mengatakan bahwa terbitnya IMB sudah sesuai dengan lokasi yang ada, dimana hotel dibangun di atas lahan yang terdiri dari 6 sertifikat. 

“Kalau alamat tidak sama, karena memang beda perubahan-perubahan. Seperti nama jalan yang dulunya Jl. Mayjen Sungkono jadi Jl. Ir. Sukarno, jadi itu hal yang wajar karena ada penyempitan atau perluasan wilayah,” kata Suyanto.