Larangan Ekspor Batubara Dibatalkan, Bukti Jokowi Tak Lagi Berwibawa dan Ditawan Kartel

Aktivis Petisi ’28 Haris Rusly Moti/Net
Aktivis Petisi ’28 Haris Rusly Moti/Net

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan membatalkan keputusan pemerintah yang melarang ekspor batubara. Keputusan itu diambil Luhut setelah melakukan rapat maraton dengan beberapa pihak.


Ekspor batubara akan kembali dibuka secara bertahap mulai Rabu (12/1).

Aktivis Petisi ’28 Haris Rusly Moti berpendapat, pembatalan kebijakan yang diambil Jokowi dan dibatalkan Luhut memberikan kesan bahwa Presiden Joko Widodo sudah tidak memiliki Prabowo. Sebab sebulan lalu yang memutuskan larangan ekspor batubara adalah Presiden Joko Widodo.

Selain tak memiliki wibawa, Haris melihat Pemerintahan Jokowi seperti menjadi tawanan kartel batubara.

"Dimanfaatkan untuk bubarkan PLN Batubara agar pasokan dikendalikan Kartel Batubara Swasta," demikian pendapat Haris seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/1)

Terkaut ancaman krisis pasokan batubara, Haris melihat ada beberapa menteri yang seharusnya dipecat oleh Jokowi. Beberapa menteri itu antara lain: Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri BUMN Erick Thohir.

"Erick cuci tangan mencopot Direktur Energi Primer PLN Rudy Hendra. PLN Batubara dikambinghitamkan LBP," tandas Haris.

Pemerintah sebelumnya melakukan pelarangan ekspor batubara hingga akhir Januari 2022. Keputusan larangan itu, salah satu tujuannya adalah menjawab kekhawatiran ancoman pasokan batubara. 


ikuti update rmoljatim di google news