Penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) diagendakan hari ini, Rabu (24/4).
- Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ratu Adil: Saatnya Rekonsiliasi Nasional
- Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Khofifah : Insya Allah Prabowo-Gibran Menang
- Putusan MK Munculkan Multitafsir Bagi Pj Kepala Daerah dari Unsur ASN
Keputusan KPU ini diambil melalui forum rapat pleno terbuka. KPU berharap setelah penetapan ini tidak ada lagi lembaga peradilan yang bisa membatalkan.
Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan pada sidang sengketa Pilpres.
"Pasca pengucapan putusan MK, sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan Pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU No 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional," kata Idham Holik dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.
Seblumnya dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, majelis hakim MK menyatakan, apa yang dilakukan KPU sudah sesuai konstitusi.
Dari delapan hakim MK, ada tiga yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait putusan sengketa Pilpres 2024 ini. Mereka adalah Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.
- KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden Dan Wapres RI, Gus Fawait: Kemenangan Rakyat Indonesia
- Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ratu Adil: Saatnya Rekonsiliasi Nasional
- GM FKPPI Jawa Timur Minta Masyarakat Hormati Putusan MK dan Dukung Presiden Terpilih Demi Keutuhan Bangsa
ikuti update rmoljatim di google news