Bendera Parpol Dipaku di Pohon, Diduga Tanpa Ijin

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Di sepanjang jalan santawi Bondowoso di hiasi bendera salah satu parpol yang terpasang di sejumlah pohon dengan cara dipaku.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bondowoso, Aris Agung mengatakan seharusnya pemasangan apapun yang bersentuhan dengan pohon dilarang dengan cara pemakaian tersebut.

" Sesuai perda yang ada ini di larang memaku apapun dipohon," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (15/1).

Lebih lanjut, seharusnya pihak yang berkepentingan terhadap pengumuman tidak seharusnya melakukan hal tersebut.

" Sekalipun sudah ada ijin resmi, ini tetap tidak boleh dipaku ke pohon," tandasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko menambahkan, pihaknya sering kali mengatakan kepada semua pihak terlebih parpol agar mengurus ijin dalam pemasangannya, termasuk agar tidak merusak pohon seperti memakunya.

" Kami siap menertibkan ijin ada instruksi dari perijinan," jawabnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMTSP) dan Ketenaga kerjaan, Nunung Setyaningsih menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya belum ada perijinan dalam bentuk apapun dari pemilik bendera parpol yang terpasang di jalan tersebut.

" Tidak ada perijinannya, sampai saat ini tidak ijin yang kami terima," ujarnya singkat. 

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sekjen DPD Nasdem Bondowoso, Mudahar Abusiri mengatakan untuk hal tekhnis tersebut sudah ia serahkan pada panitia pelaksana.

" Sudah kami pasrahkan sama panitia mas, silahkan hubungi yang bersangkutan," jawabnya singkat.