Juru tagih ( dept collector) di Tuban diduga menarik kendaraan di jalan secara paksa. Hal itu dialami oleh Admad Freza Arisona (28) asal kecamatan Widang kabupaten Tuban.
- Dukung Perdamaian di Semenanjung Korea, Jaya Suprana Diganjar Penghargaan “Life Membership”
- Dispendukcapil Surabaya Buka Layanan di Hari Libur hingga Tambah Pelayanan di Taman Bungkul dan Balai Kota
- 146 Ribu Anak di Banyuwangi Disasar Vaksinasi Covid-19, Segera Lapor Kalau ada Gejala
Fresa mengaku, motor Honda Beat tahun 2019 yang ditahan di Mega finance Unit Tuban dengan Nomor Polisi (Nopol) S.3632.IG itu atas nama pemilik STNK Panaji.
Menurut dia, kendaraan itu dirampas di sekitar alun-alun kota Tuban.
Freza mengaku bingung kejadian itu. Saat itu, tiba tiba dia dihadang dua orang dan digertak orang yang tidak di kenal dipinggir jalan raya. Karena takut, Reza terpaksa mau menuruti kemauannya untuk di ajak ke Kantor Mega Finance dijalan Basuki Rahmat Tuban.
"Ya saya bingung dan takut saat disuruh tanda tangan berkas berita acara serah terima kendaraan di kantor Mega finance karena saya kurang paham status sepedah yang biasa dipakai orang tuaku, kebetulan karena sepedahku di bengkel makanya memakainya," ungkap Freza kepada Kantor Berita RMOL Jatim pada Rabu (21/6).
Dikatakan dia, untuk mengambil sepeda, pihak leasing memberikan kesempatan seminggu dengan bayar denda dan bayar kekurangan yang belum terbayar.
Pasalnya, diketahui kalau Panaji selama ini masih mempunyai tunggakan empat bulan pembayaran, sedangkan Panaji tidak dirumah pergi bersama keluarga tidak tahu keberadaanya dan di hubungi nomor hp tidak aktif.
"Selain membayar kekurangan Rp 667.000 x 4 dengan denda senilai Rp 2.027.680 dan Wajib membayar untuk PT. RPM Kediri senilai Rp 1.600.00 untuk pembayaran biaya penarikan. Sampai sekarang sepedah belum saya ambil karena tidak mempunyai uang senilai itu," terangnya.
Menurut Wellem Mintarja, S.H., M.H. seorang Pengacara muda ( Advokat) asal Lamongan, penarikan unit motor tersebut dalam perbuatannya diduga terdapat adanya perampasan, bujuk rayu, rangkaian kebohongan, dan ataupun ditarik pada saat dipakai anak dibawah umur, maka penarikan unit tersebut diduga terdapat unsur tindak pidananya bisa laporkan ke polisi
Tetapi jika pemberian unit dengan dilakukan penandatanganan tersebut ada unsur pemaksaan karena ketakutan (rasa takut yang berlebihan karena terdapat ancaman) maka bisa di laporkan ke OJK & BI.
Karena pada dasarnya penarikan unit bisa dilaksanakan selain sertifikat jaminan fidusia harus ada penetepan dari Pengadilan Negeri setempat.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, pihak Mega finance mengatakan, Panaji baru membayar delapan kali angsuran. Padahal, seharusnya, dia membayar 12 angsuran, sehingga masih nunggak sempat angsuran.
"Sepeda masih bisa diambil jika mau membayar yang sudah ditentukan. Kalau denda masih bisa diusulkan. Tapi kalau biaya penarikan untuk PT. RPM Kediri tidak bisa di tawar lagi wajib di bayar sesuai ketentuan," terang seorang petugas Mega Finance di Tuban dan Lamongan.
- Parkir Gratis yang Tak Gratis
- Zainal Arifin Ambil Formulir Pendaftaran Bacabup Probolinggo di PDI Perjuangan
- Mas Dhito Resmi Daftar Cabub Kediri di Partai NasDem