DPR Sahkan UU IKN, Gus Yasien: Kesannya Proyek ini Demi Keinginan Penguasa 

Ketua Harian PPKN, Tjetjep Mohammad Yasien/Ist
Ketua Harian PPKN, Tjetjep Mohammad Yasien/Ist

Persetujuan UU Ibu Kota Negara baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur oleh DPR RI, Selasa (18/1), dianggap tidak sejalan dengan aspirasi rakyat.


Hal ini disampaikan Ketua Harian Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyah (PPKN), Tjetjep Mohammad Yasien dalam keterangnya, Rabu (19/1).

“Rakyat dan wakilnya seperti berada di persimpangan jalan. Pemindahan Ibu Kota Negara kajian ilmiahnya belum ada. Sehingga tidak mewakili aspirasi rakyat,” kata Gus Yasien, sapaan akrabnya. 

Alumni PP Tebuireng ini menjelaskan, sampai sekarang pihaknya belum mendapatkan kajian ilmiah pentingnya pindah IKN meski sudah mendatangi sejumlah politisi di Senayan. 

"Kesannya proyek ini hanya untuk menuruti keinginan penguasa,” jelas Gus Yasien.

Selain itu, Gus Yasien juga memantau perkembangan di Medsos. Alhasil, banyak tokoh NU dan warga NU yang menolak pemindahan ibukota. 

"Mereka menyebutnya sebagai proyek grusa-grusu. Karena itu banyak warga NU yang setuju adanya referendum, sebagaimana usulan politisi PKS. Kalau tidak percaya, tanya langsung kepada rakyat, apakah pemindahan ibukota penting atau tidak," urainya. 

Sebelumnya anggota DPR RI Fraksi PKS sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyampaikan kritik atas rencana pemindahan Ibukota Negara dalam forum Public Expose Fraksi PKS DPR RI, Selasa (18/1).

Menurut HNW, sampai saat ini belum ada survei yang dilakukan oleh Pemerintah ataupun lembaga survei, untuk melihat sejauh mana dukungan rakyat terhadap pemindahan IKN ini.

"Mengapa tidak ada survei? Padahal, kalau ada survei, itu akan menjelaskan sesungguhnya posisi rakyat itu bagaimana,” ujar HNW.

Karena itu, Fraksi PKS tegas menolak pengesahan RUU IKN meskipun RUU IKN tetap sah menjadi Undang-Undang.

“Fraksi PKS sudah melaksanakan tugasnya, melaksanakan kewajibannya, secara konstitusional dan demokratis. Ketika kemudian ada pengambilan keputusan dengan mekanisme, melihat dukungan mayoritas fraksi, maka, fraksi PKS tidak bisa menggagalkan RUU tersebut. Namun, kami tetap istiqomah untuk memperjuangkan sikap yang merupakan aspirasi rakyat. Dan jelas sekali, aspirasi rakyat terkait pemindahan IKN ini banyak yang tidak setuju. Sangat banyak yang mengkritisi,” tegasnya.