Eks Kadinsos Kota Kediri dan Pendamping BPNT Ditetapkan Tersangka Korupsi

Mantan Kadinsos Kota Kediri dan Pendamping BPNT ditetapkan Tersangka
Mantan Kadinsos Kota Kediri dan Pendamping BPNT ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kota Kediri menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi bantuan pangan non tunai (BPNT) Kota Kediri. Dua orang tersebut adalah mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Triyono Kutut Purwanto (TKP) dan Koordinator Daerah/Pendamping BPNT Kota Kediri Sri Roro Dewi Sawitri.


Keduanya telah terbukti meminta fee kepada pihak supplier/pihak ketiga bahan pokok program BPNT di Kota Kediri. Untuk komoditas beras, kepala dinas mendapat fee Rp 200 perkg dan pendamping - Rp 100 perkg. Untuk telur, kepala dinas mendapat fee Rp 1000 perkg dan pendamping Rp 500 perkg.  Sementara untuk komoditas kacang,  kepala Dinas mendapat fee Rp. 1000 perkg dan pendamping Rp. 500 perkg. 

"Permintaan fee tersebut berlangsung sejak periode bulan Juni 2010 sampai dengan  September 2021 dengan total jumlah yang telah diterima kurang lebih sekitar Rp. 1,4 Miliar, " Kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan Selle, Kepada Kantor Berita RMOL Jatim, Rabu (19/1). 

Kejaksaan Negeri Kota Kediri, bersama dengan para tersangka mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 392 juta, tiga buah ponsel, kuitansi, nota dan dokumen. 

"Handphone berisi percakapan WhatsApp dari supplier, pendamping, dan kepala dinas. Ini baru sementara uang yang kita amankan, baru sementara, tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi. Karena akan mengembalikan semua, " tambah Kajari Kota Kediri lagi. 

Dari pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik menemukan perbuatan yang  melawan hukum yakni melanggar Pasal 37 avat (1) huruf d dan pasal 39 ayat (1) huruf D Permensos No 20 tahun 2019 tentang Penyaluran BNPT yang berbunyi Koordinator daerah Pendamping sosial pangan dilarang menerima Imbalan dari pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terkait dengan penyaluran BPNT. 

Selain itu kedua tersangka, juga melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 atau Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Kedua tersangka sendiri seharusnya mulai  menjalani tahanan selama 20 hari di Polres Kediri Kota, per tanggal 19 Januari 2022 sampai dengan 07 Februan 2022. Namun karena hasil rapid tes keduanya menunjukkan hasil positif, Kejaksaan Negeri Kota Kediri menanti perkembangan hasil tes untuk menentukan tahanan rutan atau tahanan rumah. 

"Kalau pemeriksaan PCR besok pagi selesai. Karena kita usahakan 6 jam.  Tapi kalau tes sekali lagi negatif ya berarti langsung, " tambah Kajari Kota Kediri. 

Sebagai informasi Masyarakat Kota Kediri pada Tahun 2020 dan 2021 mendapatkan Bantuan Sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kemensos RI. Penerima BPNT adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah pelaksanaan, yang disebut dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp. 200.000,-/bulan, dengan cara di transfer ke rekening masing-masing KPM, yang di Kota Kediri dikelola oleh Bank Mandiri. Bantuan tersebut dibelanjakan di E-Warong (Elektronik Warung Gotong Royong) yang telah ditunjuk dengan menggunakan kartu debit khusus (E-Wallet) yang telah di distribusikan sebelumnya kepada masing-masing KPM. 

Jumlah anggaran BPNT Kemensos RI yang telah disalurkan kepada masyarakat di Kota Kediri periode Juni 2020 s/d September 2021 lebih kurang sebesar Rp 76 Milyar, dengan  jumlah KPM kurang lebih 20.000 KPM setiap bulan.