Berkas Kasus Firli Berulang Kali Dikembalikan Lantaran Tak Cukup Bukti, Pakar Sebut Harusnya Dihentikan Perkaranya 

Firli Bahuri / net
Firli Bahuri / net

Kasus yang menjerat Ketua KPK 2019-2023, Firli Bahuri termasuk kategori tidak cukup bukti.


Sebab berkas perkaranya sudah berulangkali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan pakar hukum pidana Universitas Al Azhar, Prof. Supardji Ahmad. Pandangan yang disampaikan Prof. Supardji berlandaskan UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP.

Dalam Pasal 109 UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP berisi, perkara yang sudah berulang-ulang dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tetapi belum layak karena hasil penyidikan belum lengkap, maka dapat dikategorikan tidak cukup bukti.

"Terhadap suatu perkara yang tidak cukup bukti, maka dihentikan perkaranya. Pemeriksaan dalam rangka menemukan alat bukti untuk membuat terang benderang perkara harus sesuai dengan fakta dan dilakukan secara professional serta terbebas dari conflict of interest," kata Prof. Supardji dalam keterangannya, Senin (26/2).

Menurutnya, kepastian hukum merupakan keniscayaan dalam negeri hukum. Penegakan hukum harus mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap tindakan hukum termasuk penyidikan.

"Asas kepastian hukum mensyaratkan adanya kesesuaian dan keajegan, dan keadilan baik secara prosedural maupun subtansi antara ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tindakan hukum oleh lembaga yang berwenang," ujarnya.

Seperti diketahui, sejak kasus bergulir, Firli Bahuri sudah diperiksa sebanyak empat kali. Berkas perkara sudah tiga kali dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Penyidik Polda Metro Jaya.

Secara umum, alasan pengembalian berkas perkara tersebut, karena berkas perkara belum layak karena hasil penyidikan belum lengkap. Sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP, berkas tersebut telah dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan.

Perjalanan perkara tersebut dimulai dari laporan tanggal 9 Oktober 2023, Sprindik tanggal 9 Oktober 2023, pemeriksaan terhadap 90 saksi, dan pemeriksaan berulang kali terhadap tersangka. Tetapi kemudian dikembalikan lagi oleh Kejati DKI, dengan alasan berkas tidak lengkap atau petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan belum terpenuhi, telah menimbulkan ketidakpastian hukum.