Akses Jalan Warga Kampung Tertutup Tembok Perumahan, Komisi III DPRD Malang: Bongkar 7x24 Jam

Anggota DPRD Komisi III, Zia Ulhaq saat Menandai Tulisan Bongkar  7X 24 jam Pada Tembok Perumahan yang Menutup Akses Warga Kampung /RMOLJatim
Anggota DPRD Komisi III, Zia Ulhaq saat Menandai Tulisan Bongkar 7X 24 jam Pada Tembok Perumahan yang Menutup Akses Warga Kampung /RMOLJatim

Akses jalan warga kampung untuk mobilitas sehari-hari yang berada di daerah Dusun Karangwaru, Kelurahan Candirenggo, Kabupaten Malang tertutup oleh tembok perumahan kurang lebih 2,5 meter. Sehingga sejumlah warga kampung di dua RT RW 10 Dusun Karangwaru Desa Candirenggo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang seperti terisolir.


Dua RT Dusun Karangwaru yang terdampak langsung diantaranya adalah warga RT 2 dan RT 3 RW 10 Dusun Karangwaru. Sebelumnya ada tembok perumahan berdiri, ke dua RT di daerah tersebut diketahui berbatasan langsung dengan RT 1 RW 10 Dusun Karangwaru, Desa Candirenggo yang berada Perumahan bernama Green Village. Seperti dikatakan Arifin Ketua RT 1 RW 10 Perumahan Green Village.  Senin (24/1) 

"Setelah ditutup tembok ini kurang lebih 10 hari tidak ada jalannya mas. Jadi, kalau warga kampung lewat ya akhirnya mepet-mepet di Jalan Kampung," ungkap pria berkumis tipis tersebut. 

Meski Arifin tinggal di perumahan Green Village, yang mana tempatnya berbatasan langsung dengan wilayah kampung tersebut. Ia menginginkan agar pihak developer (pngembang) perumahan memberikan akses jalan terhadap warga kampung. 

"Selama ini antara warganya di RT 1 selalu berkomunikasi dengan baik dengan warga kampung di RT 2 dan RT 3. Namun setelah tembok itu berdiri terpaksa komunikasinya menjadi terhambat. Contohnya saja,  kemarin ada warga saya (RT 1 Perumahaan Green Village) yang meninggal, itu yang membantu merawat jenazah juga warga RT 2 dan 3. Kalau begini kami jadi terpecah. Dan tidak bisa bersilaturahmi dengan warga kampung," tutur Arifin. 

Dengan adanya persoalan tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang Komisi III dengan sejumlah pihak dari unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mendatangi Perumahan Green Village Kecamatan Singosari meninjau lokasi berdirinya tembok yang menutup akses jalan warga di RT 2 dan RT 3 RW 10 Dusun Karangwaru, Desa Candirenggo, Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. 

Saat di lokasi, anggota DPRD Kabupaten Malang meminta pihak developer Perumahan Green Village untuk membongkar tembok yang menutup akses warga kampung. Bahkan anggota DPRD menandai 3 titik menggunakan cat semprot atau pilox bertuliskan "Bongkar 7x 24 jam"  atas permintaan warga dan disepakati bersama. 

"Developer atau pengembang perumahan harus ramah terhadap lingkungan. Jika memang (pengembang) tidak mau membongkar, kami (DPRD Kabupaten Malang) bersama warga, siap membongkar sendiri. Tadi sebenarnya juga sudah mau dibawakan crane untuk membongkar hari ini juga, tapi katanya (Dinas) Cipta Karya crane-nya rusak," ujar Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq di lokasi kunjungan, Senin (24/1). 

Bahkan Zia juga menegaskan, bahwa sebelum perumahan itu berdiri masyarakat kampung itu lebih dahulu tinggal. 

"Ada 6 rumah di belakang ini. Dan kalau ini tertutup maka mereka tidak bisa berbuat apa-apa. Kita minta pengembang tidak boleh sepihak, tanpa musyawarah trus tiba-tiba menutup. Harus meniru perumahan-perumahan lainnya. Meskipun ada penduduk atau desa tetap diberikan akses jalan," tandasnya. 

Tak hanya itu, Zia juga menjelaskan, bahwa tapal pembatas itu tidak harus ditembok. Bisa saja menggunakan patok dan itu tidak mengurangi estetika perumahan. 

"Alasan pihak pengembang ini merupakan aset atau tanahnya, mangkanya dikasih pagar. Tapi pengembang harus melihat akses masyarakat kampung dan warga perumahan sudah menyatu,  janganlah ditembok.  Kalau ini kan nanti akan terjadi konflik. Pemkab Malang tidak ingin itu terjadi. Sehingga kami meminta pihak perumahan membongkar tembok ini," terangnya. 

Apabila pihak pengembang dalam kurun waktu 7 X 24 jam tidak membongkar, selain akan membongkarnya dengan warga. Pihak DPRD akan memberikan catatan kalau track recordnya jelek. 

"Jika pihak perumahan tidak mengindahkan. Maka kita akan beri catatan kalau trak recordnya jelek. Apabila mereka mengembangkan lagi usahanya atau minta izin lagi kita kasih catatan untuk tidak diberikan izin," tegasnya. 

Bahkan Zia menyampaikan, bahwa sebelum datang ke lokasi, pihaknya bersama Muspika dan pengembang terlebih dahulu melakukan mediasi di Kantor Kecamatan Singosari. Mediasi itu pun dilakukan secara tertutup. 

"Tadi sempat berjalan alot. Karena pihak pengembang sempat tidak mau membongkar," tambah Zia yang mengenakan peci berwarna hitam tersebut. 

Masih di tempat yang sama, disinggung bagaimana izin perumahan Green Village dan mengenai beberapa fasilitas umum (Fasum) yang kurang memadai, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma mengatakan, akan dibahas setelah persoalan sosial ini selesai. 

"Kalau perizinnnya tahun 2019 mereka site planenya sudah ada, termasuk Keterangan Rencana Kota (KRK) ada. Tapi kita fokusnya agar permasalahan ini terselesaikan dulu. Mangkanya kita hadir untuk menciptakan situasi kondusif dulu," pungkasnya. 

Sementara itu awak media berusaha konfirmasi terhadap pihak pengembang Perumahan Green Village yang kantornya terletak di Dusun Karangwaru, Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Namun tidak ada yang bisa diwawancarai. 


ikuti update rmoljatim di google news