Komplotan Perampok Sadis Bersenjata Api Didor

Komplotan perampok sadis/RMOLJatim
Komplotan perampok sadis/RMOLJatim

Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil meringkus komplotan perampok bersenjata api rakitan pada (9/3) lalu. Dua dari tiga pelaku yang berhasil dibekuk, bahkan terpaksa didor dengan timah panas lantaran berupaya melarikan diri dan melawan saat akan ditangkap petugas.


Komplotan perampok ini dikenal sadis. Saat melakukan aksinya, mereka kerap menyatroni rumah bos toko bangunan. Mereka tak segan melukai pemilik rumah dan disekap dalam kamar bila ada yang  berusaha melawan.

Selain membekali diri dengan senjata api rakitan, komplotan perampok ini juga membawa senjata tajam jenis celurit dan juga linggis besi saat beraksi. 

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengatakan, komplotan perampok spesialis rumah mewah dan toko bangunan ini sebenarnya berjumlah 6 orang. Tiga diantaranya berhasil meloloskan diri. 

Adapun tiga perampok yang berhasil ditangkap yang pertama adalah TW (45) warga Desa Maindu, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. RM (45) dan AH (35) keduanya berasal dari Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember.

"Sedangkan tiga lainnya kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Muhammad, yang didampingi AKP Fran Dalanta Kembaran dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (18/3).

Sebelum melancarkan aksinya, kawanan perampok tersebut terlebih dahulu mencari rumah mewah yang akan dijadikan sasarannya. Kemudian keenam pelaku ini merencanakan aksinya dan membagi tugasnya masing-masing. Satu orang bertugas mengawasi situasi di sekitar tempat kejadian. Kemudian pelaku lainnya bertugas masuk ke dalam rumah.

"Jadi ketika 6 perampok ini masuk ke rumah toko bangunan yang berada di Jalan Lettu Suyitno Nomor 7A, Desa Kalirejo, Kabupaten Bojonegoro mereka sudah membekali diri dengan senjata tajam dan senpi serta membagi tugasnya masing-masing," jelasnya.

Setelah berhasil melumpuhkan seluruh anggota keluarga. Kawanan perompak tersebut kemudian membawa kabur uang senilai Rp40 juta dari para korban. Setelah itu pelaku kemudian membagi uang tersebut.

Sementara polisi yang menerima laporan selanjutnya melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi dan juga mengamankan rekaman CCTV. Akibat perbuatannya ketiga tersangka diancam pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

"Ada satu korban yang mengalami luka-luka dan kasus ini sendiri masih kita dalami apakah ke 6 pelaku ini merupakan seorang residivis atau mereka juga yang merampok di wilayah Lamongan dan Tuban," pungkasnya.