Langgar Aturan Pupuk Bersubsidi, Kios Pupuk di Nganjuk Diberhentikan 

Foto ilustrasi/Net
Foto ilustrasi/Net

PT Pupuk Indonesia (Persero) mendukung langkah CV Semi, distributor pupuk bersubsidi asal Kecamatan Pace, Nganjuk, Jawa Timur, yang telah memutuskan kontrak kios Toko Malindo. 


Padahal Toko Malindo merupakan kios resmi Pupuk Indonesia, namun kedapatan menyalahgunakan pupuk bersubsidi sebanyak 4 ton yang didapatkannya dari pihak di luar distributor resmi. Bahkan, kasusnya kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian dari Polres Nganjuk. 

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal, menyatakan bahwa pemecatan atau pemberhentian ini merupakan sanksi tegas dari distributor atas pelanggaran ketentuan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. 

Pada kesempatan ini, Gusrizal juga mengingatkan kepada distributor dan pemilik kios resmi lainnya bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan pemerintah. Sehingga penyalurannya diawasi oleh aparat pemerintah dan penegak hukum, antara lain melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). 

“Oleh karena itu, berbagai bentuk pelanggaran merupakan tindakan melawan hukum dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.” ujarnya dalam keterangan persnya yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Senin (31/1). 

"Sebagai tindak lanjut atas pemecatan ini, CV Semi telah menunjuk kios resmi lainnya. Yaitu, UD Sri Kencana asal Kecamatan Tanjunganom, untuk dapat melayani kelompok tani yang biasa menebus pupuk bersubsidi di kios Toko Malindo Tani," tuturnya. 

"Setidaknya ada enam kelompok tani yang penebusan pupuk bersubsidinya dialihkan ke UD Sri Kencana, yaitu kelompok tani Dewi Sri, Puji Rahayu I, Puji Rahayu II, Karya Mulya, Tani Mulyo, dan Jawatan Kaliati Pomosda," ungkapnya.

Gusrizal menyampaikan bahwa petani tidak perlu khawatir, karena proses pengalihan ini telah berjalan baik dan lancar. Ia memastikan bahwa distributor menjamin ketersediaan stok untuk memenuhi alokasi pupuk bersubsidi setiap kelompok tani di Kecamatan Tanjunganom. 

Bahkan, petugas penjualan wilayah Pupuk Indonesia bersama distributor juga telah berkoordinasi dengan dinas setempat mengenai proses peralihan ini. 

“Oleh karena itu dapat kami pastikan bahwa hal ini tidak akan mengganggu proses penyaluran pupuk bersubsidi di sana,” imbau Gusrizal. 

Lebih lanjut Gusrizal berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Untuk itu, ia kembali menegaskan kepada distributor dan pemilik kios resmi untuk senantiasa mengikuti ketentuan pemerintah. 

"Kami Pupuk Indonesia tidak akan segan untuk menindak tegas distributor maupun pemilik kios resmi yang kedapatan melakukan pelanggaran," tukasnya. 

Sebagai langkah antisipasi, selain berkoordinasi dengan KP3, Pupuk Indonesia juga terus memperkuat proses pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Mulai dari pabrik (Lini I), gudang tingkat provinsi (Lini II), gudang tingkat kabupaten (Lini III), hingga ke kios-kios resmi di tingkat desa (Lini IV)," tandasnya.

"Proses pengawasan ini, dilakukan dengan digitalisasi, seperti menerapkan Distribution Planning & Control System (DPCS) untuk mengawasi proses penyaluran, hingga melakukan pilot project penebusan pupuk subsidi secara digital, yaitu Retail Management System (RMS)," pungkas Gusrizal.