Tunggu Sanksi, Pemkot Bebastugaskan Guru Penganiaya Murid SMPN 49 Surabaya

Eri Cahyadi/RMOLJatim
Eri Cahyadi/RMOLJatim

Nasib oknum guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 49 Surabaya berinisial J yang diduga menganiaya muridnya kian terpuruk. Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Surabaya.


Namun kini guru berinisial J tersebut juga dibebastugaskan sebagai pendidik di SMPN 49 Surabaya.

Saat ini guru berinisial J tersebut ditugaskan sebagai staf di Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya.

Hal ini dilakukan agar guru berinisial J tersebut tidak dapat mengulangi perbuatannya lagi dengan murid yang bukan sebagai lawan tandingnya.

"Gurunya sudah tidak lagi di SMP 49, tidak ditemukan mengajar dulu dengan anak-anak. Jadi ketemu orang besar-besar aja," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dikutip Kantor Berita RMOLJatim di.lobby lantai II Balai Kota Surabaya, Rabu (2/2).

Tak hanya dinonjobkan sebagai pendidik, tetapi guru berinisial J ini juga akan menghadapi sanksi yang akan ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

"Kalau tersangka itu laporan delik aduan atau bukan. Kita juga tetap melakukan, Inspektorat juga melakukan (pemeriksaan) disana. Lihat nanti saja itu berat atau tidak, Inspektorat yang menentukan. Insyaallah apapun itu kita lakukan. Engkok (nanti) ngenteni (tunggu) tanggal mainnya," pungkasnya.

Seperti diketahui diduga menganiaya muridnya, seorang oknum guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 49 Surabaya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polrestabes Surabaya. Namun, guru berinisial J itu tidak ditahan.

Kasus itu ditindaklajuti setelah orang tua murid melaporkan guru SMP itu ke Polrestabes Surabaya.

Sedang kasus itu mencuat setelah video dugaan penganiayaan itu viral di media sosial.Dalam video itu terlihat guru mata pelajaran olahraga itu diduga melakukan kekerasan terhadap murid berinisial R dengan membenturkan kepalanya ke papan tulis.

Video yang viral di media sosial terkait perkara ini bagi penyidik Polrestabes Surabaya dijadikan sebagai petunjuk penyelidikan.

Sebab keberadaan siswa di sekolah dilindungi Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Perlindungan sebagaimana dimaksud Ayat 1 terkait kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan/ atau pihak lain.

Aturan dalam UU tersebut demi melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat mengganggu perkembangan proses belajar, kesehatan dan keamanan.

Sementara itu, orang tua korban R dalam laporannya menceritakan kronologi dugaan kekerasan yang dialami anaknya.

Awalnya R dihukum maju di depan kelas oleh guru J. Kemudian, sang murid diberi pertanyaan, tapi R tidak bisa menjawab.

Kemudian guru J memberikan jawaban dari pertanyaan tersebut.

Korban R nyelethuk dengan mengatakan.

"sudah tahu jawabannya kok masih tanya." Guru R diduga emosi yang kemudian membenturkan kepala korban ke papan tulis.