Kecewa Jawaban Bupati Jember, Rekanan Korban Covid-19 Tahun 2020 Angkat Bicara. 

Rekanan proyek wastafel Covid-19 saat menunjukkan surat tagihan di DPRD Jember/RMOLJatim   
Rekanan proyek wastafel Covid-19 saat menunjukkan surat tagihan di DPRD Jember/RMOLJatim  

Sejumlah rekanan protes atas jawaban Bupati Jember Hendy Siswanto, yang hingga saat ini belum ada kejelasan kapan dana proyek wastafel tahun 2020 itu, bayar.


Bahkan rekanan yang membentuk panitia menamakan diri rekanan korban covid 19 tahun 2020, kecewa dengan jawaban Bupati Jember, bahwa pelaksanaan proyek wastafel, terjadi sebelum dirinya sebagai Bupati Jember. Selain itu masih menunggu hasil audit BPK RI, hingga mendapatkan perhatian membayar serta opsi menggugat ke pengadilan dan  mendapatkan putusan perintah membayar.

"Dalam kontrak kami sudah jelas, bahwa kami melakukan MOU dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember (bukan dengan person). Secara birokrasi sudah diikuti, diawali dengan lelang, ada PPK, pengguna anggaran," kata Iswahyudi, salah seorang rekanan wastafel, kepada  Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (5/2).

"Ketika Pelaksanaan proyek sudah selesai, lalu dibuatkan SPJ, barang diserahterimakan," sambungnya. 

Dengan demikian, masih kaya Iswahyudi, Bupati Jember berikutnya tidak bisa lepas tangan dengan pembayaran wastafel. Sebab, kontrak kerja dilakukan oleh birokrasi dan pejabat yang berwenang. 

"Seharusnya Pemkab segera membayar, karena seluruh administrasi sudah dipenuhi," tegasnya.

Iswahyudi juga mengaku tidak habis pikir, masih menunggu hasil audit BPK RI serta melalui Prosedur APH (Aparat Penegak Hukum).

Sebab, tahun 2020 sudah dilakukan audit, bahwa Pemkab Jember masih ada tanggungan hutang kepada rekanan sebesar Rp. 31 miliar lebih. Namun belum dilaksanakan oleh Bupati Jember.

Belum lagi meminta rekanan Supaya menempuh jalur hukum, menggugat di pengadilan. Padahal menggugat di pengadilan juga butuh biaya. 

"Apa mungkin Pemkab Jember, menyediakan lawyer gratis," tanya Iswahyudi, yang juga skretaris rekanan korban covid 19 tahun 2020 ini. 

"Ini jelas langkah, yang tidak masuk akal," imbuhnya. 

Iswahyudi berjanji, tidak akan berhenti melakukan aksinya, akan terus berupaya hingga terbayar. Sebab, rekanan sudah membiayai pengerjaan proyek tersebut dan pekerjaan sudah selesai 100 persen. 

Sementara rekanan lainnya, Imam Muslim menegaskan sudah punya hasil audit BPK RI tahun 2020. 

"Dalam hasil audit BPK disebutkan, hutang jangka pendek sebesar Rp. 31 miliar rupiah," katanya.

"Mau pakai dasar, yang mana lagi, kita kok dilempar-lempar," sambungnya. 

Diberitakan sebelumnya, puluhan rekanan dan kontraktor menuntut Pemkab Jember untuk membayar proyek wastafel tahun 2020. Proyek wastafel untuk TK dan Paud di 31 Kecamatan di Kabupaten Jember ini, sudah selesai 100 persen sejak tahun 2020 lalu. Tercatat ada sekitar 450 rekanan yang hingga saat ini belum terbayarkan. 

Akibat keterlambatan pembayaran proyek pengadaan wastafel, rekanan mengaku sangat dirugikan.

Pasalnya, rekanan sudah melaksanakan kewajibannya menyelesaikan proyek 100 persen. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan pembayaran dari Pemkab Jember. 

Para rekanan dan kontraktor berharap Pemkab Jember segera memenuhi hak-hak mereka yang sudah menyelesaikan pekerjaannya. Karena saat ini banyak rekanan dan kontraktor yang sudah mengalami kolaps.

Dalam aksinya, mereka membawa dan membentangkan banner  yang bertuliskan diantaranya "Pak Bupati Kami Perusahaan Kecil Tolong Kami", "Pak Bupati Tolong Kembalikan Hak Hak Kami, Mandor Mandor Kami, Tukang Tukang Kami Belum Terbayar", "Aksi Simbolis Wes Wayahe Pekerjaan Wastafel Covid 29 2020 Terbayar", dan "Pak Bupati Kami Lelah Bayar Bunga Bank, Sampai Rumah Kami Terjual".